Lahat | Liputanresolusi.com
Beredarnya Video Wakil Bupati Kabupaten Lahat yang menyampaikan bahwa para pengusaha tambang batu bara di merapi area saat ini sedang menjalankan rencana jalan Hulling Batu Bara agar para pengusaha memiliki jalan sendiri tanpa menggunakan jalan pemerintah, diantaranya lahan masyarakat baik pun lahan perusahaan tersebut sudah mulai dibebaskan, demikian disampaikan Wakil Bupati pada saat pidatonya diruang pertemuan pemerintah kabupaten Lahat yang dihadiri Bupati Lahat dan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Terkait hal itu, aktivis LAPSI, Bambang angkat bicara kepada Awak Media Liputantesolusi.com, “Lebih baik ibu wakil Bupati itu menegaskan kepada si pelaku pengusaha Tambang untuk reklamasi lubang bekas tambang batu bara terlebih dulu, dibanding memberikan dukungan kepada pelaku pengusaha tambang tersebut yang notabene nya memuluskan perjalanan mereka untuk mengeruk hasil bumi kita tanpa direklamasi”.Ungkap Aktivis Lapsi tersebut.
Dengan adanya dasar hukum dan sanksi yang telah di undang-undangkan, diharapkan pelaksanaan kebijakan reklamasi dan pasca tambang di Kabupaten Lahat dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup dan mendukung keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Pada Pasal 161B ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang, serta penempatan dana jaminan reklamasi dan /atau dana jaminan pasca tambang, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana tersebut, terdapat sanksi lain berupa pidana tambahan dalam bentuk pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
Sambung Aktivis Lapsi Bambang, “Kalau semisal akses Tambang Batu Bara sudah baik mulus dan Lancar, bukan tidak mungkin akan lebih banyak terdapat dugaan menjamurnya Tambang Batu Bara Ilegal di Merapi Area, Maka dari itu saran kita selaku Aktivis LAPSI, agar ibu Wakil Bupati lebih mengedepankan masyarakat dibanding mengedepankan para pengusaha tambang batu bara di kabupaten lahat ini”.ujarnya.
Bambang berpesan kepada Wakil Bupati, agar mendorong sejumlah pengusaha tambang batu bara di Merapi area agar mereka dapat melakukan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) disekitar Lokasi penambangan itu merupakan salah satu Poin penting keberhasilan menjalankan good mining practices (GMP) didunia pertambangan.
“Hal tersebut juga sudah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Permen ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara”.tutupnya.
Bambang / Khoiri