Medan I Liputanresolusi.com
Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Untuk menekan maraknya kejahatan pertanahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan masyarakat tidak perlu takut melapor jika menjadi korban atau menemukan indikasi praktik mafia tanah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
Menurut Iljas, tanah bagi sebagian masyarakat bukan sekadar aset, tetapi hasil kerja keras yang akan diwariskan lintas generasi. Karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah.
Ia mengingatkan agar dokumen pertanahan tidak dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Pasalnya, praktik mafia tanah kerap berawal dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.
“Kewaspadaan dan respons cepat masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dini,” katanya.
Iljas menjelaskan, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kejahatan pertanahan perlu menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan tanah. Dokumen tersebut antara lain sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah jika ada.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan oleh Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum.
Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum. Penanganan kasus mafia tanah, lanjutnya, dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Iljas menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)