Kilas Balik Dugaan Penyimpangan Hibah KAHMI Labuhanbatu: Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian, Dana Diminta Dikembalikan

Bagikan Berita

 

RANTAUPRAPAT | Liputanresolusi.com

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 akhirnya menemukan titik terang. Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu memastikan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp100 juta dan menginstruksikan pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas daerah.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perkara ini bermula dari laporan internal yang disampaikan salah satu pengurus MD KAHMI Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I., kepada Inspektorat pada 2 Mei 2025. Arif, yang tercatat sebagai pengurus MD KAHMI periode 2022–2027, melaporkan dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan realisasi penggunaan dana hibah.

Dalam laporannya, Arif menguraikan tiga bidang penggunaan anggaran yang dipersoalkan. Pertama, Bidang Kesekretariatan dengan alokasi sekitar Rp44,4 juta, yang diduga tidak didukung bukti penggunaan memadai, termasuk untuk sewa kantor dan pengadaan alat tulis.

Kedua, Bidang Sosial dan Kepemudaan dengan anggaran sekitar Rp47,3 juta, yang dilaporkan tidak merealisasikan sejumlah program sosial dan keummatan sebagaimana tercantum dalam rencana kegiatan.

Ketiga, Bidang Keorganisasian dengan anggaran sekitar Rp8,3 juta, yang pertanggungjawabannya dipertanyakan, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan Reuni Akbar.

Dalam berkas pengaduan, pelapor turut mencantumkan nama pengurus inti MD KAHMI Labuhanbatu, yakni Muniruddin, S.Ag. selaku Koordinator Presidium, Muhammad Riduan Dalimunthe, S.IP. selaku Sekretaris Umum, serta Dasril Lumban Tobing, S.H.I. selaku Bendahara Umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/383/Itkab.Sekr/2025 tertanggal 2 Juni 2025 untuk melakukan pemeriksaan khusus (riksus). Dalam proses pemeriksaan, pelapor dipanggil dan dimintai keterangan pada 30 Juni 2025, sekaligus diminta membawa dokumen pendukung untuk dikonfrontasikan dengan hasil audit tim Inspektorat.

Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan secara resmi melalui surat tanggapan Inspektorat tertanggal 30 Desember 2025. Dalam kesimpulannya, Inspektorat menyatakan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah MD KAHMI Labuhanbatu.

Temuan tersebut meliputi ketidakpatuhan administratif, seperti keterlambatan penyampaian LPJ dan ketidaksesuaian bukti pengeluaran, perbedaan antara rencana anggaran biaya (RAB) dan realisasi kegiatan, hingga penggunaan dana yang kebenarannya tidak dapat diyakini berdasarkan hasil audit.

Atas temuan itu, Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga, S.H., menginstruksikan pengurus MD KAHMI Labuhanbatu untuk menyetorkan kembali dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas daerah. Selain itu, Inspektorat juga merekomendasikan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Labuhanbatu agar memperketat pengawasan serta meningkatkan verifikasi dalam penyaluran dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan ke depan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penerima hibah di Kabupaten Labuhanbatu bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. L

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page