Lampung timur | Liputanresolusi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, akhirnya membuktikan janjinya, dalam penanganan perkara roboh nya tembok penahan tanah (TPT) jembatan kali pasir yang menghubungkan desa kali pasir dan desa tanjung tirto di kecamatan way bungur Lampung Timur.
Jumat 13Juni 2025, tim penyidik Kejari Lampung Timur, menetapkan Sahril bin Darsi M. Nur, sebagai tersangka dalam perkara roboh nya jembatan kali pasir.Sahril adalah orang yang menyewa perusahaan CV Usaha Famili untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tembok penahan tanah jembatan kali pasir Lampung Timur tahap III tahun 2022.
Kejari Lampung Timur, Agustinus Tangdililing Baka, yang di dampingi Kasi pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Dr. Muhammad Rony, menjelaskan, Sahril di tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas nya, selaku penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan jembatan kali pasir tahap III, dengan menyewa perusahaan CV Usaha Famili. Tembok penahan tanah tersebut roboh sebelum bisa di manfaatkan oleh warga.
yang bersangkutan kami kenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, terkait kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor internal dari kejaksaan tinggi Lampung, adalah sebesar Rp 2,3 miliar,ucap Kajari Lamtim.
Untuk diketahui, tembok penahan tanah (TPT) Jembatan Way Bungur yang roboh ini adalah pembangunan lanjutan tahap III dengan anggaran sebesar Rp 9.337.803.908. Sebagai pelaksana pekerjaan adalah CV Usaha Famili, yang beralamat di Jalan Lintas Timur Nomor: 209, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Yang melanjutkan pekerjaan tahap II berupa pembangunan dua tiang jembatan senilai Rp 9.880.000.000 ditangani oleh CV Panji Sebuai, yang beralamat Jln. Teuku Umar, Gg Ultra, Kedaton, Bandar Lampung.
(Tim)