Labuhanbatu | Liputanresolusi.com
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu, 27 Juli 2025 di Dusun II Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Riko Marthin Sihombing, S.H. setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial PWT (45) dan SH (48) di rumah PWT di Dusun II Desa Sidorukun.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tabung bola lampu yang rusak di dapur rumah PWT. Kepada petugas, PWT mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial PAI, warga Desa Sidorukun. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir kemudian berupaya mencari PAI namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto 1,88 gram, lima bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar uang pecahan Rp2.000,-, satu plastik klip besar kosong, dua unit handphone, satu buah pipet kecil berbentuk sekop, tiga buah pipet kecil, satu buah kaca pirex bekas bakar, satu kotak kecil warna biru muda, satu bola lampu warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 6367 RPG.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Red/Humas)