Lampung Timur | Liputanresolusi.com
Merasa lahannya dicaplok, ratusan Warga Desa Sri Pendowo Kecamatan Bandar Sribawono sebagai pemilik lahan di Desa Wana, melakukan aksi damai di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Rabu 21 mei 2025.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah di dampingi Ketua DPRD dan Kapolres dan Kepala BPN setempat, maju menemui pendemo.
Pada kesempatan itu, Ela meminta masyarakat percaya kepada Pemerintah Kabupaten, dan mengajak beberapa orang perwakilan warga untuk melakukan dialog.
,”kita akan lakukan dialog, biar semuanya menjadi terang benderang,” ajaknya.
Setidaknya ada delapan orang perwakilan masyarakat yang hadi dalam dialog tersebut.
Paa kesempatan itu, Suparjo, salah seorang perwakilan warga Desa Sri Pendowo Kecamatan Bandar Sribawono, sekaligus pemilik lahan di Desa Wana Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.
,”kami sebagai penilik lahan dan selalu menggarap, dari sejak nenek moyang kami hingga sampai saat ini, tidak pernah tau ada proses pembuatan sertifikat melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021, dan secara tiba-tiba pihak BPN menerbitkan sertifikat yang bukan atas nama kami, padahal kami selaku pemilik dari nenek moyang dulu, tepatnya sejak tahun 60 an,” ujar Suparjo.
Pada kesempatan sama, Heni perwakilan ibu-ibu patani juga meyakinkan Pemerintah Daerah setempat, bahwasanya lahan seluas 400 hektar lebih tersebut adalah milik warga Desa Sri Pendowo.
,”Pertanyaannya, BPN bisa mengeluarkan sertifikat yang bukan atas nama kami, kenapa kami yang sejak dahulu menggarap lahan itu, tetapi kok tiba-tiba muncul sertifikat di atas lahan kami, dan bukan atas nama kami,” kata Heni.
Salah seorang warga lainya, pun menyampaikan rasa kesalnya kepada pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Lampung Timur yang dianggapnya bahwa, penerbitan sertifikat melalui PTSL tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang.
,”mengapa saya bilang tidak sesuai undang-undang, karena, selain mengecek berkas pengajuan dari Desa, tentunya juga harus di lakukan pengecekan secara pisik, apakah sesuai dengan berkas pengajuan, mengapa ini kami sampaikan, karena faktanya, ada jalan dan siring juga masuk dalam sertifikat,” ujarnya menimpali.
Bupati Lampung Timur, dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya, selaku Pemerintah daerah tetap berkomitmen terhadap akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Timur.
,”terkait status lahan, yang telah bersertifikat tetapi bukan atas nama penggarap, aam di sampaikan langsung oleh Pak Caniago selaku Kepala BPN Lampung Timur,” ujar Ela kepada perwakilan warga.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur Caniago, mengaku baru 7 bulan menjabat, namun, dari data dan laporan para pegawai BPN setempat, penerbitan sertifikat melalui Program PTSL tersebut, telah mengacu dan berproses sebagaimana mestinya, diantaranya adalah bahwa berkas pendaftaran sudah di tanda tangani Kepala Desa saat itu.
,”BPN pasti melakukan proses sesuai permohonan dan berdasarkan pengajuan, karena berkas sebanyak 177 dari 372 hektar ahan itu telah di tanda tangani Kepala Desa saat itu.
Tetapi dengan adanya perkara ini, maka sertifikat tersebut telah kami blokir, artinya sertifikat itu tidak dapat untuk di jadikan agunan, ataupun di balik namakan,” terang Caniago.
(Tim)