Kantah Labuhanbatu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Bagikan Berita

 

Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mendorong percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset wakaf di daerah tersebut.

 

Upaya itu diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar Kamis (27/8/2026).

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran menghadiri kegiatan yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).

 

Kerja sama lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk penyelesaian berbagai administrasi pertanahan yang diperlukan.

 

Khalid mengatakan, legalitas tanah wakaf menjadi hal penting untuk memastikan aset tersebut memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

 

“Melalui kerja sama ini, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat terlaksana secara lebih cepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khalid.

 

Menurutnya, tanah wakaf yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memberikan rasa aman sekaligus memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

 

Khalid menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak terkait dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf.

 

“Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.

 

Ia berharap sinergi yang terbangun dapat mewujudkan pengelolaan aset wakaf yang lebih tertib dan memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan keagamaan, sosial, maupun kesejahteraan masyarakat.

 

“Bersama wujudkan tanah wakaf yang terdaftar, terlindungi, aman, dan berkepastian hukum,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page