Kebun Sawit Ratusan Hektare Milik Inisial AS di Labura Diduga Ilegal

Bagikan Berita

 

LABUHANBATU UTARA | Liputanresolusi.com

Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik perorangan di wilayah Sigatal/Hasona, Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan. Hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya dugaan ketidakjelasan terkait legalitas dan perizinan perkebunan tersebut.

Dusun Sigatal dan Hasona merupakan dusun atau perkampungan yang berada dalam wilayah Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan seseorang berinisial A, yang disebut sebagai penanggung jawab perkebunan dan berasal dari Medan, lahan tersebut merupakan milik seseorang berinisial AS. Perkebunan itu disebut memiliki luasan ratusan hektare.

Aktivitas perkebunan disebut telah berlangsung sekitar satu tahun dan saat ini telah menghasilkan buah kelapa sawit yang dipanen secara produktif.

Legalitas Perkebunan Dipertanyakan

Sorotan utama dalam penelusuran ini menyangkut legalitas dan perizinan perkebunan.

Saat ditanyakan mengenai izin perkebunan, A menyampaikan bahwa izin disebut ada. Namun, ketika dilakukan penelusuran, dokumen perizinan tersebut belum dapat ditunjukkan kepada media.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis perizinan yang dimiliki, pihak yang menerbitkan, luas lahan yang tercakup dalam izin, serta kesesuaian antara dokumen legalitas dengan aktivitas perkebunan yang berlangsung di lapangan.

Media kemudian meminta tanggapan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Labura, Azhari Pasaribu, SH, terkait status lahan maupun izin perkebunan tersebut.

Azhari meminta agar persoalan tersebut disampaikan secara tertulis sehingga dapat dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Buat aja laporan tertulis, Bang, biar kami koordinasikan dengan dinas-dinas terkait,” ujar Azhari saat ditanya mengenai status lahan dan perizinan perkebunan tersebut.

 

Kepala Desa Mengaku Belum Pernah Bertemu Pemilik

Sementara itu, Kepala Desa Pematang, Pikir Pohan yang wilayahnya mencakup Hasona, ketika dimintai keterangan terkait keberadaan perkebunan dan pemilik lahan berinisial AS, mengaku hingga kini belum pernah bertemu langsung dengan AS.

Menurutnya, dirinya mengetahui adanya lahan perkebunan di wilayah tersebut. Namun, selama sekitar satu tahun terakhir, dirinya belum pernah bertemu dengan AS yang disebut sebagai pemilik lahan saat ini.

“Kalau dulu punya inisial AH. Kalau yang sekarang AS, saya belum pernah jumpa. Belum ada kesempatan bertemu, walaupun saya tahu ada lahan kebun di situ,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama kurang lebih satu tahun, dirinya belum pernah bertemu langsung dengan AS.

Kadus Sigatal Juga Mengaku Tak Pernah Bertemu AS

Hal senada disampaikan Kepala Dusun (Kadus) Sigatal, Ardian Munthe.

Ardian mengatakan dirinya juga belum pernah bertemu dengan AS yang disebut sebagai pemilik lahan perkebunan tersebut.

“Tidak pernah ketemu AS. Setahu saya, dulu milik inisial AH,” kata Ardian.

Keterangan dari kepala desa dan kepala dusun tersebut menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait status kepemilikan dan penguasaan lahan serta legalitas kegiatan perkebunan yang saat ini berjalan.

Di lokasi perkebunan juga terdapat informasi mengenai dugaan terjadinya longsor pada bagian lahan. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan teknis, terutama untuk memastikan faktor penyebab serta dampaknya terhadap lingkungan maupun keselamatan di sekitar area perkebunan.

Hak Pekerja Juga Perlu Diperiksa

Selain persoalan perizinan dan status lahan, informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah karyawan perkebunan diduga belum memiliki kepesertaan BPJS.

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini perlu menjadi perhatian instansi terkait untuk memastikan pengelola perkebunan memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja, termasuk aspek perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan adanya perbedaan keterangan mengenai pemilik lahan, belum ditunjukkannya dokumen perizinan kepada media, informasi mengenai dugaan longsor, serta dugaan pekerja yang belum terdaftar BPJS, instansi terkait di Kabupaten Labuhanbatu Utara diharapkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status penguasaan dan kepemilikan lahan, legalitas perkebunan, kesesuaian luas lahan dengan perizinan, kondisi lingkungan, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan kepada media sebagai dasar untuk memastikan legalitas perkebunan tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik lahan, pengelola perkebunan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page