Isu DC VS Wartawan Dilabuhanbatu Berdamai, Namun 7 Pelaku Masih Buron, Apakah Bisa RJ ?

Bagikan Berita

 

Labuhanbatu | Liputanresolusi.com

Terkait kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 9 orang DC terhadap Wartawan media online di Labuhambatu berujung damai, Informasi tersebut didapat pada hari Selasa, 30/9/2025 sekira pukul 12.00 dari sebuah grup Facebook “BERITA ONLINE LABUHANBATU RAYA” yang diposting oleh akun facebook yang bernama Ri** Pasa**** berjudul ” Akhirnya Berujung Damai, antara RR dan Oknum wartawan yang Sempat Viral di Rantauprapat.

 

Terlihat dari postingan tersebut, perdamaian antara pelaku dan korban diduga di ruangan Kanit Pidum Reskrim Polres Labuhanbatu.

Proses ini dinilai sebagai langkah positif dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis serta memberikan ruang perdamaian antara korban dan pelaku.

 

Namun, jika dilanjutkan pelaksanaan RJ tersebut, perhatian publik tertuju pada fakta bahwa sampai Rabu (1/10/2025), diduga masih terdapat 7 pelaku yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dan komitmen aparat dalam menuntaskan perkara secara menyeluruh.

 

Salah satu pelaksana bantuan hukum dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Muhammad Alfin SH menanggapi dan mengapresiasi adanya upaya damai, tetapi juga meminta agar aparat tidak setengah hati dalam menangani kasus. “Kami mendukung upaya RJ yang dilakukan pihak Polres Labuhanbatu terhadap pelaku dan korban, akan tetapi harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku”

 

Alfin juga menambahkan, apabila salah satu pelaku atau lebih tindak pidana kejahatan pengeroyokan masih DPO maka proses RJ belum bisa dilaksanakan,

“Secara hukum tidak dapat dilanjutkan karena kehadiran pelaku merupakan syarat utama untuk melakukan RJ, berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a Perpol no. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Karena pada prinsipnya Restorative Justice merupakan penyelesaian kasus di luar pengadilan tradisional, fokus pada pemulihan hubungan pelaku-korban. Pelaku DPO justru sedang dalam proses pencarian agar dapat dihadapkan pada proses hukum formal atau penyelesaian Restorative Justice, Jadi intinya Restorative Justice hanya dapat diterapkan pada pelaku yang sudah ada dalam proses hukum (baik tersangka maupun terdakwa), bukan pada orang yang masih buron”.papar Alfin.

 

 

Kasatreskrim Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A. saat di konfirmasi (29/9/2025)  terkait progres kebenaran RJ, dan apakah DPO sudah di amankan atau belum, dirinya mengatakan, ” Belum ada permohonan RJ yg masuk ke polres”.jawabnya singkat.

 

Masyarakat berharap aparat segera menangkap buronan tersebut agar proses hukum benar-benar berjalan tuntas dan rasa keadilan dapat dirasakan semua pihak.

(Red/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page