Fee Proyek 21%!!! ISMEI Aceh-Sumut Minta DPRD Bentuk Pansus Terhadap Mixnon Simamora

Bagikan Berita

Simalungun|Liputanresolusi.com

Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh-Sumut menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (17/6/2026). Massa mendesak legislatif segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan kewajiban fee proyek sebesar 21 persen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, yang mencuat imbas cuitan viral seorang mantan Camat Raya.

​Kehadiran massa aksi di halaman gedung Dewan langsung ditemui oleh jajaran pimpinan DPRD Simalungun, di antaranya Ketua DPRD Sugiarto, Wakil Ketua Steven Samrin Girsang, dan Ketua Komisi 3 Bernhard Damanik.

 

Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti kegaduhan di media sosial facebook yang bersumber dari unggahan mantan Camat Raya berinisial SP. Melalui status yang diunggah hingga lima kali berturut-turut tersebut, SP membeberkan adanya dugaan kebijakan wajib fee proyek sebesar 21 persen kepada rekanan atau pemborong dalam setiap tender, yang disinyalir diinisiasi oleh Sekda Simalungun, inisial MAS.

​Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi dan menggelar pertunjukan teatrikal secara damai, perwakilan mahasiswa akhirnya diarahkan oleh pimpinan DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat utama agar penyampaian aspirasi berjalan lebih kondusif.

​Koordinator Wilayah (Korwil) 1 ISMEI, Randa, menegaskan bahwa isu yang beredar luas ini bukan sekadar narasi biasa, melainkan informasi serius yang harus ditelusuri kebenarannya.

​”Bagaimana mungkin pemerintah daerah mewajibkan fee proyek sebesar 21 persen kepada rekanan dalam setiap tender? Ini jelas mencederai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan integritas negara. Pimpinan DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk memanggil SP guna meminta keterangan dan membuktikan kebenaran cuitan tersebut,” tegas Randa.

 

Menurut Randa, tidak adanya penjelasan resmi yang memadai dari Pemkab Simalungun hingga saat ini semakin memperkeruh kesimpangsiuran informasi dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Hal ini dinilai menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

 

Secara teoritis dalam perspektif ekonomi publik, lanjut Randa, praktik fee proyek merupakan bentuk distorsi pengadaan barang dan jasa yang berpotensi melahirkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy).

Dampak buruknya akan langsung dirasakan masyarakat, mulai dari penurunan kualitas bangunan infrastruktur hingga potensi korupsi birokrasi yang terstruktur akibat adanya kebocoran anggaran dari praktik pemburuan rente.

​Ia juga menyayangkan penanganan masalah ini terkesan jalan di tempat, meskipun inspektorat daerah dikabarkan sudah sempat memanggil yang bersangkutan.

​”Mantan camat berinisial SP itu kabarnya sudah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun. Namun hasilnya tidak jelas dan terkesan ada yang disembunyikan. Karena itu, kami menggunakan hak demokrasi untuk meminta Dewan Rakyat segera membentuk Pansus agar masalah ini diusut hingga ke akar-akarnya,” tambah Randa.

 

Massa juga mengancam akan membawa massa yang lebih besar untuk menggelar aksi serupa di Kantor BPK Perwakilan Sumut jika tidak ada tindakan tegas.

 

Merespons tuntutan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun akhirnya menyepakati aspirasi mahasiswa. Pihak legislatif berkomitmen akan membentuk Pansus pada awal Juli 2026 mendatang. Penundaan ke bulan depan dilakukan mengingat saat ini ada tiga Pansus berjalan yang harus diselesaikan dan ditutup terlebih dahulu pada bulan Juni ini.

​Kesepakatan dan komitmen tersebut kemudian dikunci melalui penandatanganan pakta integritas secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Simalungun di hadapan perwakilan massa aksi.

(Wiwin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page