Diminta Menteri Imipas Segera Copot Karutan dan KPR Rutan Kelas IIB Tarutung Terkait Dugaan Maraknya Narkoba dan Lodes

Bagikan Berita

 

Tarutung | Liputanresolusi.com

Praktik penipuan online atau yang kerap disebut “lodes” kembali mencuat dan menjadi sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung.

Informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah warga binaan berinisial Jepri alias Koko, Adi, dan Ilham alias Badai diduga menjadi aktor utama di balik jaringan penipuan online tersebut.

Jepri disebut berperan sebagai “bos bendera” yang mengendalikan operasi, sementara Adi dan Ilham diduga mengatur alur keuangan serta mengoordinasikan para pelaku di dalam rutan.

Selain itu, muncul pula nama lain yang diduga sebagai bandar sekaligus pemasok narkoba, yakni seorang pria bernama Dani. Ia disebut-sebut berperan dalam menyuplai narkoba jenis sabu dan inex ke dalam rutan.

Sumber juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aktivitas penipuan online, para pelaku diduga terlebih dahulu mengonsumsi narkoba jenis sabu yang telah disiapkan. Hal tersebut disebut-sebut untuk meningkatkan keberanian dan kepercayaan diri saat menjalankan aksi penipuan.

“Kalau tidak ‘dipompa’, mereka disebut tidak berani dan tidak maksimal dalam menjalankan aksinya,” ungkap sumber.

Lebih lanjut, aktivitas “lodes” tersebut diduga berlangsung secara terorganisir dari Blok B, tepatnya kamar 1. Bahkan, disebutkan ada enam kamar yang diduga dijadikan sebagai “ruang kerja” untuk menjalankan praktik penipuan online.

“Di sini ada enam kamar yang dibuka, mulai kamar 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di Blok B. Untuk benderanya dipegang Jepri alias Koko,” ujar sumber kepada awak media.

Selain nama-nama tersebut, sumber juga menyebut adanya beberapa sosok lain yang diduga berperan sebagai “bos kamar”, di antaranya Gom-gom, Pardede, dan Opung Joya. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya praktik peredaran narkoba yang berjalan bebas di dalam rutan. Kondisi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan komitmen pemerintah, khususnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba serta penerapan kebijakan “zero HP” di dalam lapas dan rutan.

Sumber juga mengungkap adanya dugaan setoran rutin kepada oknum petinggi rutan. Nilainya disebut mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta per minggu untuk setiap kamar yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak KPR menyampaikan bantahan. Ia menyebut bahwa nama-nama warga binaan yang disebutkan tidak terdaftar di rutan tersebut.

“Itulah akibat tidak melakukan investigasi. Nama-nama yang disebut tidak sesuai dan WBP tersebut tidak ada di sini. Silakan lakukan update kembali,” ujar KPR Tarutung kepada awak media.

Menanggapi berbagai dugaan tersebut, publik mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara agar segera mengambil langkah tegas. Di antaranya melakukan inspeksi mendadak, mendalami kebenaran informasi, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, jika dugaan keterlibatan narapidana terbukti, mereka diharapkan dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super ketat seperti di Nusakambangan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia benar-benar bersih dari praktik narkoba dan penipuan online, serta mampu menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana mestinya.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page