Propam Polda Sumut Jadwalkan Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polres Humbahas Berinisial RS

Bagikan Berita

 

MEDAN | Liputanresolusi.com

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menjadwalkan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap seorang oknum anggota Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial RS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap RS telah dilakukan oleh penyidik Propam Polda Sumut.

 

Setelah melalui tahapan pemeriksaan, perkara tersebut kini memasuki agenda persidangan kode etik untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

 

RD, sebagai Pelapor membenarkan informasi tersebut, ia menyebutkan bahwa telah menerima surat panggilan sidang kode etik profesi yang akan digelar pada Jum’at (05/06/2026) mendatang.

 

Sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan profesionalisme anggota Polri. Dalam sidang tersebut, majelis akan memeriksa fakta-fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.

 

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum anggota tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung hasil keputusan sidang.

 

RD berharap proses penanganan perkara yang dilaporkan nya dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

Sementara itu Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut IPTU.P.Tamba SH saat dikonfirmasi media Sudutdata.com, membenarkan akan digelar nya sidang kode etik tersebut.

 

“Benar pak kita rencanakan sidang hari Jumat ini,”katanya kepada awak media sudutdata.com, Rabu (03/06/2026)

 

Propam Polda Sumut juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Pelapor dan juga saksi saksi untuk dilakukan pemanggilan mengikuti sidang kode etik profesi tersebut.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page