Labura | Liputanresolusi.com
Menindaklanjuti aduan masyarakat, Polsek Marbau Polres Labuhanbatu menggelar Patroli dan Gerebek Sarang Narkoba atau GSN di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Selasa (1/9/2026) malam.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, S.H., bersama Unit Reskrim. Turut hadir Kepling II Sangkot Sihotang dan warga setempat.
Petugas menyasar sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu. Rumah tersebut diketahui ditempati warga berinisial E.
Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya transaksi narkotika maupun barang bukti sabu. Namun di lokasi ditemukan beberapa bungkus plastik klip kosong dan pipet sedotan bekas yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan kegiatan ini bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan warga. Walau belum ditemukan barang bukti, ini langkah preventif agar lingkungan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
(IP/09)