Lampung Timur | Liputanresolusi
Senin, 25 Agustus 2025, terpantau oleh awak media Ketua DPP LSM LIBRA sedang menyusun dan merapikan berkas laporan yang akan di bawa ke salah satu Aparat Penegak Hukum (APH), terlihat sepintas laporan itu di tujukan ke Kejagung di Jakarta.
Namun sayang laporan itu tidak sempat terpantau oleh media, siapa nama yang dilaporkan dan dari salah satu dinas mana, akan tetapi yang pasti dari Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Saat media konfirmasi langsung kepada Ketua DPP LSM LIBRA, Benny Purbaya, dipertanyakan mengenai Laporan tersebut.
“Ya laporan dugaan korupsi yang merugikan negara,” katanya.
ketika ditanya dari dinas mana di jawab sambil tersenyum.
“Nanti kalian juga tau kalau laporan ini sudah saya antarkan, dan laporan ini insya allah dalam sehari dua ini saya akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan laporan ini. Serta laporan ini sudah sesuai dengan dua alat bukti,” tegasnya.
Sebagaimana yang di amanahkan dalam KUHAP yaitu pasal 184 ayat (1) :
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa.
Dan untuk melaporkan korupsi ASN sudah saya lengkapi juga:
1. Identitas Pelapor Nama lengkap, Alamat lengkap, Pekerjaan, Nomor telepon yang dapat dihubungi, Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya.
2. Uraian Kejadian Dugaan Korupsi
• Peristiwa yang terjadi tindakan korupsi
• Waktu dan tempat:
• Dugaan nama ASN yang diduga melakukan korupsi.
• Modus Operasi: dalam melakukan tindak pidana korupsi.
• Jenis korupsi: penggelapan,
• Nilai kerugian Negara yang ditimbulkan dari Tindakan Korupsi.
3. Bukti Pendukung Lainnya.
“Setelah laporan ini nanti kita akan jumpa pers. Dan akan saya jelaskan semua, sambil ngopi bareng dengan awak media, tapi kalau sekarang belum,” pungkas Benny Purbaya.(Red/Tim)