Binsar Sidauruk: “Jaga Fungsi Ekologis Hulu Demi Keberlanjutan Sumber Air Masyarakat”
Liputanresolusi | Lampung Utara – 11 November 2025 – Ketua Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), Binsar Sidauruk, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap rencana penambahan kawasan industri yang mencakup wilayah hulu Way Kunang di Kecamatan Abung Kunang. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pengelolaan tata ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penambahan Zona Industri di Hulu Way Kunang Tuai Sorotan Pemerhati Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berencana memperluas kawasan industri dari 5 menjadi 13 kecamatan, termasuk Kecamatan Abung Kunang yang merupakan hulu Sungai Way Kunang dan zona resapan air.
Dalam perspektif tata ruang, wilayah hulu memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga hidrologis. Hal ini diatur dalam:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan tersebut menekankan bahwa fungsi kawasan lindung harus dipertahankan dan dijaga keberlanjutannya.
Potensi Dampak Lingkungan
LP NASDEM menilai bahwa apabila kegiatan industri dilakukan di kawasan hulu, maka berpotensi menimbulkan:
Risiko penurunan kualitas air sungai
Perubahan debit air yang berdampak pada banjir dan kekeringan musiman
Potensi berkurangnya daya resap air tanah
Gangguan terhadap ekosistem penyangga DAS Way Kunang
“Penilaian kami didasarkan pada kajian ekologis dan payung hukum tata ruang. Ada potensi ancaman terhadap keberlanjutan sumber air masyarakat jika kawasan hulu tidak dijaga,” ujar Binsar Sidauruk.
Permintaan Klarifikasi Belum Mendapat Tanggapan
LP NASDEM menyampaikan bahwa surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi yang diajukan kepada Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, dan Dinas Perkim, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban tertulis.
“Kami menghormati proses administratif pemerintah daerah. Namun ketidakhadiran jawaban membuat ruang dialog terbatas, sehingga kami menyiapkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum,” ungkap Binsar.
Akan Diteruskan ke Penegak Hukum dan Lembaga Pengawasan Tingkat Nasional
Sebagai bagian dari prosedur pemantauan kebijakan publik, LP NASDEM bersama tim kuasa hukum akan menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada:
Kapolri
Kejaksaan Agung RI
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK
Komisi III DPR RI
Presiden Republik Indonesia
“Langkah ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan penataan ruang berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan dampak ekologis jangka panjang,” tegas Ketua Umum LP NASDEM, didampingi Kuasa Hukum Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., Ns., SH., MH., CLA, dan I. Kennedy, SH.
Rekomendasi LP NASDEM
1. Melakukan peninjauan ulang status Abung Kunang berdasarkan kajian ekologis DAS.
2. Memperkuat dialog terbuka antara pemerintah daerah, ahli lingkungan, lembaga independen, dan masyarakat.
3. Memastikan setiap perubahan zonasi mengikuti RTRW dan AMDAL secara ketat.
Penutup
Perlindungan hulu Way Kunang merupakan investasi ekologis jangka panjang bagi masyarakat Lampung Utara.
LP NASDEM menyatakan siap berkolaborasi, berdiskusi, dan mendampingi proses kebijakan tata ruang secara konstruktif dan berbasis data.(Tim)