Profesi BA Koperasi Merah Putih Bukan Pekerjaan Sampingan, Rangkap Peran Dinilai Ganggu Kinerja Program

Bagikan Berita

Labuhanbatu | Liputanresolusi.com

 

Peran Business Assistant (BA) dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu. Profesi yang seharusnya dijalankan secara penuh waktu dan profesional, dinilai belum dilaksanakan secara optimal akibat adanya rangkap pekerjaan oleh sejumlah oknum pendamping.

 

BA merupakan ujung tombak dalam memastikan koperasi berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah, mulai dari pembinaan manajemen, penguatan usaha, hingga pendampingan operasional di lapangan. Dengan tanggung jawab tersebut, posisi BA sejatinya tidak dirancang sebagai pekerjaan sampingan.

 

Namun di lapangan, awak media menemukan indikasi bahwa ada pendamping yang tidak maksimal menjalankan tugasnya. Berdasarkan keterangan dari salah satu KDKMP, (Jum’at, 17/04/2026), intensitas kunjungan yang seharusnya dilakukan secara rutin tidak terpenuhi.

 

“Pendamping kami tidak maksimal. Bahkan pernah dalam satu bulan tidak ada kunjungan. Kalau dua kali sebulan juga tidak tercapai. Kami jadi kurang memahami arah program,” ungkap salah satu pengurus koperasi yang enggan disebutkan namanya.

 

Kondisi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha koperasi. Minimnya pendampingan membuat pengurus kesulitan menjalankan program, bahkan berujung pada terhentinya operasional sementara di beberapa titik.

 

Padahal, dalam skema rekrutmen BA, terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa pendamping diharapkan tidak memiliki ikatan kerja lain yang dapat mengganggu fokus dan kinerja. Hal ini bertujuan agar pendampingan dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

 

Jika profesi BA dijalankan hanya sebagai pekerjaan tambahan, maka tujuan besar dari program Koperasi Merah Putih berpotensi tidak tercapai. Selain menurunkan kualitas pembinaan, kondisi ini juga dinilai menghambat peluang kerja bagi masyarakat lain yang siap bekerja secara penuh waktu.

 

Sejumlah pihak pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendamping di daerah. Penegasan kembali bahwa BA adalah profesi utama, bukan pekerjaan sampingan, dinilai penting untuk menjaga keberhasilan program di tingkat akar rumput.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah evaluasi maupun pengawasan terhadap kinerja BA di Kabupaten Labuhanbatu.

 

Diharapkan Kementrian Koperasi dan Dinas Koperasi bisa melakukan evaluasi terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan dan profesi, yang bisa berakibat tidak optimalnya kinerja para BA untuk mensukseskan Program Strategis Nasional Presiden Prabowo Subianto.

KD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page