Lampung Timur | Liputanresolusi.com
Selama bulan cuci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghimbau dan melarang agar THM atau tempat hiburan malam seperti karaoke, Diskotik tidak boleh beroperasi selama Bulan Ramadhan1446 Hijriah Tahun 2025.(23/3/2025).
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor : 300/356/05-SK/2025 yang di tandatangani langsung oleh Bupati Lampung timur, Ela Siti Nuryamah.
Himbauan tersebut bertujuan untuk menghormati seluruh masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, baik puasa di siang hari nya, mau pun ibadah tarawih serta tadarusan pada malam harinya.
Larangan itu berlaku untuk tempat hiburan usaha seperti, diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti pijat atau Rumah Biliard serta arena bola sodok.
Hal itu disampaikan oleh Kasat POL PP Sahmin Saleh, ” kami sudah melakukan sosialisasi kepada Forkopimda melalui camat dan tim agar mendatangi tempat-tempat hiburan malam karaoke serta menempelkan surat edaran aturan perdanya ke dinding tempat hiburan malam dan tempat strategis lainnya”. ungkapnya Sahmin Saleh Kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp Minggu (16/3/25).
Namun himbauan dan larangan itu seperti nya tidak berlaku untuk salah satu karaoke yang memaksa buka di bulan Ramadhan, yang mengakibatkan memancing keresahan masyarakat, ” itu CM masih buka sampai mendekati orang mau sahur malah”. ujar warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya.
Keresahan masyarakat ternyata tidak membuat CM Karaoke bergeming, malah tetap aktif dan eksis buka dengan hiruk pikuk nya.
Apa lagi letak Karaoke berada di pinggir jalan lintas, tepatnya berada di desa Sumbergede kecamatan Sekampung, sehingga tampak cahaya dengan terang benderang melawan pelanggaran Perda yang telah di sosialisasikan, namun sang pemilik usaha hiburan malam CM Karaoke tetap beroperasi dengan santainya.
Dan tidak tanggung-tanggung, diruang tunggu pun terlihat telah disediakan wanita – wanita pemandu lagu yang siap sedia melayani pengunjung, bahkan terlihat juga peredaran Miras pun sangat bebas ditempat usaha CM karaoke tersebut.
Diharapkan agar Pemerintah menindak Karaoke CM ini yang sama sekali tidak menghormati masyarakat melakukan ibadah di bulan Ramadhan, seakan akan suasana religi sudah di cabut dari tanah Sekampung ini.
(Tim)