Diduga SMA N 4 Kabupaten Lahat Lancarkan Pungli Berkedok Sumbangan

Bagikan Berita

Lahat | Liputanresolusi.com

Berdasarkan dengan laporan masyarakat kepada Ketua LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI), bahwa telah terjadi dugaan pungutan atau SPP bulanan terhadap Wali Murid SMA Negeri 4 Lahat yang besaran nominal telah ditentukan.

Sedangkan SMA Negeri 4 Lahat salah satu sekolah Penyelenggara Program Sekolah Gratis (PSG).
Perbuatan memberlakukan pungutan / SPP bulanan tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal 11 ayat (4) huruf (b) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019

tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang menyatakan bahwa setiap Sekolah Penyelenggara Program Sekolah Gratis mempunyai kewajiban untuk membebaskan orang tua siswa dari Pungutan/ SPP.

Dengan hal tersebut di atas Ketua LSM LAPSI melaporkan kepala Sekolah SMA N 4 Kab Lahat kepada pihak Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.

Kuat dugaan Ketua LSM LAPSI bahwa adanya perbuatan tersebut  telah melanggar hukum yang berlaku,
dan telah menciderai integritas pendidikan khususnya di Kabupaten Lahat.

Disangkakan indikasi telah melakukan pungutan yang berkedok sumbangan, tentunya ini merupakan dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 423 KUHP, yaitu negeri yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, untuk membayar, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri di pidan dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun.

Terduga juga terindikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 419, Pasal 420, pasal 423, atau pasal 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana, Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).”

Berdasarkan dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 4 Kabupaten Lahat dengan permasalah tersebut, LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera memproses tindak kejahatan yang telah merugikan masyarakat.
(KHOIRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page