Jakarta | Liputanresolusi
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) BANK INDONESIA (BI) dua tersangka ini berinisial HG dan ST, Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019 – 2024.
Sebelumnya heboh di media sosial ada juga tiga nama dari Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 asal Lampung yang disebut-sebut turut serta menerima aliran dana CSR BI adalah: MCA sebagai Anggota DPR RI terpilih periode 2024 – 2029, AJA sebagai Anggota DPR RI terpilih periode 2024–2029, ESN kini menjabat sebagai Bupati di wilayah Provinsi Lampung terpilih periode 2025–2030.
Kebenaran isu-isu tersebut belum bisa kita pastikan, jika memang terlibat pasti akan tersentuh oleh KPK jika tidak maka artinya mereka tidak terlibat, yang pasti sampai berita ini di tayangkan hanya baru dua tersangka yang telah di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BANK INDONESIA (BI) yang diduga melibatkan beberapa tokoh dari elit politik kini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asef Guntur Rahayu, dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 kemarin, menyampaikan bahwa pihak KPK juga telah memanggil dua Anggota DPR RI, yakni Sdr Heri Gunawan dengan Satori, terkait dengan penyidikan kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tersangka berasal dari kalangan Legislatif, yaitu Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, kini kedua Anggota DPR RI Ini telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
KPK Juga mengendus dugaan penyelewengan dana kegiatan Sosial yang diajukan oleh Komisi XI kepada Mitra Kerja, yaitu BI dan OJK. Dari Pemeriksaan awal, KPK menduga HG menerima uang Rp15,86 miliar sedangkan HT Rp12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli Kendaraan hingga tanah dan bangunan.
Pada perkara ini, KPK masih mendalami peran-peran terduga pelaku yang terindikasi terlibat Pencucian Uang.
“Kita juga akan mendalami peran-peran bagaimana perannya dari Gubernur BI, kemudian juga Deputi Gubernur, peran dari OJK, dan lain lain.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis 7 Agustus 2025, selain peran tersangka, Asep mengatakan, KPK juga mendalami pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru meliputi pelaku hingga besaran uang.
Tapi tidak menutup kemungkinan dalam penanganannya kami akan menemukan bahwa ada Tindak Pidana Korupsi lainnya,”
Penemuan perkara ini, masih belum mengungkapkan banyak hal. Asep menjelaskan penetapan dua tersangka menjadi Pemantik bagi penyidik untuk menemukan bukti-bukti baru.(Tiem).