Team Sus Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pria Diduga Terlibat Tindak Pidana Narkotika

Bagikan Berita

 

LABUHANBATU  | Liputanresolusi.com

Tim Khusus (Team Sus) Personel Gabungan Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu, dalam dua lokasi berbeda pada Jumat, 13 Juni 2025.

 

Penangkapan pertama dilakukan di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun V, Lingkungan Purwosari, Kelurahan PT KADI, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS(44), warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.785.000 diduga hasil penjualan sabu dan satu unit sepeda motor RX King warna hitam.

 

Hasil pengembangan di lokasi penangkapan mengarah kepada tersangka kedua berinisial TPS(44), warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara. Tersangka sempat melarikan diri saat penggerebekan pertama namun berhasil diamankan petugas sekitar pukul 16.40 WIB saat sedang berada di Klinik Yuanda, Jalinsum Simpang Marbau.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari Torkis, di antaranya dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,68 gram bruto, satu buah timbangan elektronik, alat hisap sabu, uang tunai Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor RX King warna merah.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan sekitarnya. Penangkapan dua tersangka ini berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Kepada seluruh warga, kami mengimbau untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” Ujar Arwin.

 

Dari hasil interogasi awal, TPS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AS. Sementara itu, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang beralamat di Aek Kanopan. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.

 

Kini Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Labuhanbatu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

(Kirman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page