Lampung timur | Liputanresolusi.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Keadilan Indonesia resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Kemendikbudristek Provinsi Lampung dan Kapolres Lampung Timur terkait dugaan pengambilalihan secara ilegal terhadap SMK Islam YPI 2 Way Jepara.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Advokat Sopiyan Subing, S.Ag., dan Rekan dari Lembaga Bantuan Hukum GARUDA KEADILAN INDONESIA selaku kuasa hukum dari H. Faisal Hafidz Adi Wibowo, M.H., Ketua Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) yang menaungi SMK Islam YPI 2 Way Jepara.
Dalam surat bernomor 27 / LBH – GKI / VII / 2025 tertanggal 1 Juli 2025 itu,
LBH Garuda Keadilan menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi dasar laporan. Di antaranya, dugaan perusakan fasilitas sekolah, penggunaan nama dan properti sekolah oleh pihak yang tidak berwenang, hingga dugaan penyelenggaraan pendidikan ilegal oleh saudara H. Mahmud, S.Sos dan kelompoknya.
LBH Garuda Keadilan Indonesia menjelaskan bahwa Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) adalah pemilik sah SMK Islam YPI 2 Way Jepara, sebagaimana tercantum dalam berbagai akta dan dokumen resmi termasuk Akta Notaris, Surat Keputusan Kemenkumham, serta Akta Wakaf tanah sekolah.
Namun demikian, dalam beberapa bulan terakhir, yayasan mendapati bahwa gedung sekolah, nama, dan fasilitas lainnya diduga telah digunakan oleh H. Mahmud, S.Sos yang sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah dan hanya ditetapkan sebagai guru tetap.
Penggunaan ini diduga tanpa izin sah dari yayasan, serta disertai dengan perusakan atribut resmi sekolah dan penggantian nama menjadi SMK Islam Tunas Bangsa Way Jepara.
Tidak hanya itu, pihak H. Mahmud juga diduga melakukan sosialisasi penerimaan murid baru menggunakan nama yayasan dan sekolah lama, namun kemudian mengalihkan pendaftaran ke lembaga baru yang belum mengantongi izin operasional.
Tindakan ini dinilai pihak LBH Garuda Keadilan Indonesia sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat dan calon peserta didik.
LBH Garuda Keadilan Indonesia menyebut bahwa tindakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 406 dan 170 KUHP (tentang perusakan);
Pasal 378 KUHP (tentang penipuan);
Pasal 67 UU Sisdiknas (tentang penyelenggaraan pendidikan tanpa izin);
Yang lebih fatal siswa baru SMK Islam Tunas Bangsa tidak mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional artinya siswa tersebut tidak terdaftar di negara.
Selain itu, pada 19 Maret 2025, pengurus pusat yayasan disebut sempat diusir secara kasar oleh pihak H. Mahmud saat hendak memperkenalkan kepala sekolah baru, Sumarwan, M.Pd.I.
LBH Garuda Keadilan Indonesia meminta agar pihak Kepolisian dan Dinas Pendidikan segera memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tidak merugikan siswa dan orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di sekolah tersebut.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat daerah dan institusi, termasuk Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, dan Camat serta Kapolsek Way Jepara.
(Wandi)