Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan 31 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Tengah. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui mekanisme residu.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Residu ini bertujuan untuk menuntaskan bidang-bidang tanah yang sebelumnya belum dapat diterbitkan sertipikatnya. Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, masyarakat kini telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, Kamis (26/2/2026) menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
“Penyerahan sertipikat ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat memberikan rasa aman serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset tanah secara lebih produktif, termasuk dalam mengakses permodalan usaha.
(Red)