Lampung tengah | Liputanresolusi.com
Diduga tambang pasir ilegal yang terletak di aliran sungai Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah terkesan kebal hukum, dimana Dinas Lingkungan Hidup pun seakan tutup mata.
Di ketahui tambang pasir di sepanjang aliran Sungai Way Seputih sudah lama beraktifitas sehingga berpotensi merusak ekosistem di sungai.
Sementara dalam pidatonya Kajagung telah perintahkan seluruh Kejati dan Kejari untuk memberantas tindak pidana penambang ilegal seperti Galian C di seluruh Indonesia, namun hal tersebut tidak berlaku bagi penambang pasir di wilayah Lampung Tengah, karena ternyata masih adanya Tambang liar di Sepanjang Aliran Sungai Way Seputih baik Dari Ulu Sampai ke ilir, yang diduga tidak memiliki Izin, namun tetap saja beroperasi.
Salah satu masyarakat yang sedang memancing yang tidak mau di sebutkan namanya, ketika Konfirmasi mengenai Tambang Ilegal tersebut, menjelaskan “Demi rupiah mereka para Penambang pasir Ilegal tidak takut untuk melanggar hukum, sehingga mata rantai penambang pasir ilegal sudah sangat mengakar di berbagai tempat lokasi yang ada di Kabupaten Lampung Tengah ini, sekalipun mereka sudah tau akan berhadapan dengan hukum”.ungkapnya.
” Terkadang kita susah untuk memprediksi dan tidak bisa Kita bedakan siapa pelaku penambang dan siapa pemburu dan yang paling susah lagi untuk membedakan Pemburu dan Pelaku menjadi Satu, ketika sekilas kita melihat tentang kegiatan Penambang Pasir Ilegal Di Aliran Sungai Way Seputih ini, dari Tahun ke Tahun mereka tenang aman aman saja dalam melakukan aktivitas Penambangan Pasir Ilegal, baik dalam segi pelaksanaan kegiatan penambangan Pasir maupun Pengangkutan hasil Penambangan Pasir, tetap Kondusif”.sambungnya.
DLH dianggap gagal dalam menjaga kelestarian alam khususnya Sungai Way Seputih, karena dari Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah mengambil tindakan sebagai bentuk Tanggung jawab dalam menata Lingkungan Hidup.
Dinas PU Perairan Provinsi Lampung juga seharusnya cepat mengambil Langkah langkah positif demi menjaga ekosistem Sugai Way Seputih ini, rusaknya jalan di sekitar pertambangan, berubahnya bentuk dan fungsi sungai serta rusaknya habitat di sekitar sungai. seperti erosi, banjir, dan kerusakan ekosistem sungai, dan juga Negara di duga di rugikan miliaran rupiah.
Salah satu penambang pasir, WRN ketika di konfirmasi mengenai Status Izin Tambang dia malah menantang untuk diaporkan, ” Laporkan saja dan saya tunggu, dan bukan saya saja yang menambang.” Ujarnya seakan menantang dan mesasa kebal hukum.
Penambang Pasir ini seolah olah dibiarkan oleh Pemangku Kekuasaan yang ada di Lampung Tengah, tanpa dilakukan tindakan penutupan dan penyidikan jika terbukti bersalah dan dibiarkan melanggar hukum.
Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
Anehnya hasil penambangan pasir ilegal dari Kabupaten Lampung Tengah ini bisa Lolos dari Jeratan hukum, padahal hasil Penambangan ini mobilnya melewati Lintas Timur dan hampir setiap hari dan mereka seakan akan tidak merasa bersalah dalam mengangkut Pasir dari hasil penambangan ilegal.
Seolah olah kebal hukum, diduga ada “becking” dari invisible Hand ( TANGAN TAK TERLIHAT ). Atau mereka memang tidak mengetahuinya.
Penambangan pasir yang ada Lampung tengah in memang bukan rahasia umum lagi, tapi sudah sangat terbuka dan hampir setiap hari hingga malam, lalu lalang mobil mengangkut Pasir di jalan Lintas timur Lampung Tengah apa lagi dari siang menjelang sore sampai malam hari,
Sampai berita ini di tayangkan, kegiatan menambang pasir di Way Seputih masih tetap oprasi, dan diminta agar Kejati Lampung dan Kapolda Lampung serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk melakukan upaya penertiban sesuai kewenangannya.
(Tim)