Tarutung | Liputanresolusi.com
Praktik penipuan online yang kerap disebut “lodes” kembali mencuat dan menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya, tiga orang warga binaan berinisial Jepri alias Koko, Aldi, dan Ilham alias Badai diduga menjadi aktor utama di balik jaringan penipuan online tersebut.
Jepri disebut berperan sebagai “bos bendera” yang mengendalikan operasi, sementara Aldi dan Ilham diduga bertugas mengatur alur keuangan serta mengoordinasikan aktivitas para pelaku di dalam rutan.
Sumber mengungkapkan, praktik “lodes” tersebut diduga berlangsung secara terorganisir di Blok B, tepatnya di kamar 1. Bahkan, disebutkan terdapat enam kamar, yakni kamar 1 hingga kamar 6, yang diduga dijadikan sebagai “ruang kerja” untuk menjalankan aktivitas penipuan online.
“Di sini ada enam kamar yang dibuka, mulai dari kamar 1 sampai 6 di Blok B. Untuk ‘bendera’ dipegang Jepri alias Koko,” ujar sumber kepada awak media.
Selain praktik penipuan online, sumber juga mengungkap adanya dugaan peredaran narkoba yang berlangsung di dalam rutan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah, khususnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba serta penerapan kebijakan “zero HP” di dalam lapas dan rutan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya setoran rutin kepada oknum tertentu di dalam rutan. Nilainya disebut mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta per minggu untuk setiap kamar yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Namun, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, pihak Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tarutung membantah informasi tersebut. Mereka menyatakan bahwa nama-nama warga binaan yang disebut tidak sesuai dengan data yang ada.
“Itu akibat tidak dilakukan investigasi yang akurat. Nama-nama yang disebut tidak sesuai dan tidak ada di sini. Silakan dilakukan pembaruan kembali,” ujar pihak KPR Tarutung.
Pernyataan tersebut menimbulkan perbedaan informasi antara sumber di lapangan dengan pihak resmi rutan, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Jika dugaan ini benar, publik mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas. Mulai dari melakukan inspeksi mendadak, memindahkan warga binaan yang diduga terlibat ke fasilitas dengan pengawasan lebih ketat, hingga mengevaluasi bahkan mencopot pimpinan rutan apabila terbukti lalai atau terlibat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia benar-benar bersih dari praktik narkoba dan penipuan online, serta mampu menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana mestinya.(Tim)