Lampung timur | Liputanresolusi.com
Satpol PP Kabupaten Lampung Timur melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam atau karaoke di Kecamamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, senin (24/03/2025).
Kabid Penegak Perda saat dikonfirmasi pada Senin (24/3/2025) mengatakan jika razia tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Bupati dalam rangka cipta kondusif selama bulan Suci Ramadhan.
Hanya saja pada razia kali ini, Satpol PP terlihat tidak dapat melakukan penindakan, baik itu mengamankan minuman keras ataupun menindak pengusaha karaoke, dikarenakan banyak THM tutup, diduga terjadi kebocoran informasi, dan akhirnya Pol PP hanya memberikan peringatan agar dikemudian hari tidak kembali beroperasi selama ramadhan.
Sesuai arahan Bupati, semua tempat hiburan malam harus menghentikan operasionalnya untuk menghormati bulan Ramadhan H min 7 sebelum lebaran.
Dalam razia tersebut sebagian lokasi hiburan malam tutup, Namun petugas menemukan satu tempat yang masih ada dua wanita rambut pirang menginap dirumah pengusaha Karaoke di Desa Girikelopo Mulyo, dengan alasan kunci dibawah oleh Pengusaha Karaoke nya.
Pihak Pemkab memberi peringatan tegas kepada semua THM agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat Sekampung sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
“Meski lokasinya tutup tidak ketemu yang punya Karaoke, kami tetap meminta mereka untuk menghentikan aktivitasnya saat ini juga. Kami ingin memastikan umat Muslim dapat beribadah dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam,” ujar Kabid Penegak Perda.
Satpol PP Lampung Timurpun berkomitmen untuk terus mengawasi tempat hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap aturan selama Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online )Azzohirri turut menyoroti adanya dugaan praktik usaha tempat hiburan malam yang berkedok usaha berizin Karaoke Keluarga, terutama berkaitan dengan pengenaan pajak pada usaha tersebut.
Azzohirri.za mengatakan hal ini patut dicermati kemungkinan adanya dugaan kesengajaan dari pengusaha tempat hiburan malam tersebut, terlebih menurutnya, hal tersebut telah terjadi dan disoroti sejak lama.
“Ada unsur kesengajaan, dari pengusaha ya,” jelas Azzohirri.za Senin (25/3/2025).
Bahkan menurutnya patut dikhawatirkan adanya dugaan pengusaha yang mengemplang pajak, ” hal tersebut jika ternyata para pelaku usaha hanya melaporkan kewajiban pajak Karaoke Keluarga dengan penarikan tarif pajak hiburan ke pengunjung”.ungkapnya.
“Dan saya khawatir bahwa pengenaan pajak itu kepada pengunjung itu pajak hiburan, bukan pajak menjual minuman, berarti ada pengemplangan pajak, Itu yang saya khawatirkan di situ, kalau sudah seperti itu pidana jadinya,” kata Azzohirri.za
Dirinya pun mengatakan bahwa itu patut menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, terlebih bagi sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan pada urusan yang berkaitan dengan tempat hiburan malam.
“Bapenda mempunyai kewenangan untuk perpajakan, dinas Perizinan mempunyai wewenang untuk kontrol izin, Satpol PP juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan perda,” terang Azzohirri.za.
Tujuannya, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran dari perangkat daerah terkait, mengingat menurutnya hal itu juga telah menjadi isu yang sudah lama disoroti di lampung timur.
“Jika pembiaran karena ini menyangkut beberapa perangkat daerah,” imbuh Azzohirri.za.
Ia menilai bahwa seharusnya pimpinan daerah tertinggi di Lampung Timur punya andil besar dalam hal ini terutama dalam hal kebijakan, termasuk di dalamnya, mengevaluasi perizinan tempat usaha hiburan malam di Lampung Timur.
“Bupati seharusnya bisa memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan pembenahan terhadap perizinan yang muncul,” tegas Azzohirri.za.
Seharusnya Pihak Kepolisian melakukan pengetatan hak cipta lagu bagi tempat usaha karaoke agar membayar royalti sesuai undang-undang yang berlaku.
Perlindungan hak cipta lagu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, menurut Murthado SH menjelaskan UU Nomor 28 Tahun 2014 terkait hak cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke sehingga pengusaha yang tidak membayar royalti dapat dipidanakan.
Setiap pengusaha karaoke yang menayangkan lagu maka wajib membayar royalti bagi penyanyi maupun pencipta lagu. “Ada sistem yang mengatur pembayaran royalti, setiap lagu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan,” ujar Murthado SH.
Seharusnya setiap tempat usaha wajib memasang mesin maupun perangkat lunak yang menghitung berapa kali suatu lagu diputar selama sebulan guna memudahkan penyelidikan.
Murthado SH menegaskan pihak Polisi harus siap menerima pengaduan dari pencipta lagu yang dirugikan dengan hak cipta karena dijamin undang-undang.
Sementara itu, pengacara Murthado mengharapkan ada implementasi undang-undang untuk melindungi hak cipta lagu.
Seharusnya undang-undang tersebut disosialisasikan kepada masyarakat untuk kepastian hukum dan peningkatan pendapatan bagi pencipta lagu.
” Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatur ketentuan besaran royalti lagu yang diputar pada tempat usaha karaoke”.sambungnya.
Kapolres Lampung Timur harus menegaskan melakukan pengetatan hak cipta lagu bagi tempat usaha karaoke agar membayar royalti sesuai undang-undang yang berlaku, Perlindungan hak cipta lagu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014. UU Nomor 28 Tahun 2014 terkait hak cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke sehingga pengusaha yang tidak membayar royalti dapat dipidanakan.
Setiap pengusaha karaoke yang menayangkan lagu maka wajib membayar royalti bagi penyanyi maupun pencipta lagu, karena ada sistem yang mengatur pembayaran royalti, setiap lagu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan.
PH IWO Lampung Timur Sopyan Subing menyarankan setiap tempat usaha wajib memasang mesin maupun perangkat lunak yang menghitung berapa kali suatu lagu diputar selama sebulan untuk memudahkan polisi melakukan pemeriksaan.
Sekretaris Iwo menegaskan Polisi harus siap menerima pengaduan dari pencipta lagu yang dirugikan dengan hak cipta karena dijamin undang-undang.,”ujarnya.
Polisi harus mengimplementasikan undang-undang untuk melindungi hak cipta lagu, karena undang-undang tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk kepastian hukum dan peningkatan pendapatan bagi pencipta lagu itu menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatur ketentuan besaran royalti lagu yang diputar pada tempat usaha karaoke..,”tambahnya
Pengusaha CM Karaoke saat di temuai di Desa Sidodai Kecamatan Sekampung, (25/03/25) mengatakan,” Karaoke Neneng dan di bungur buka, mengapa hanya tempat saya aja di sidak,”.keluhnya. (J/TIM)