Penanganan dan pengelolaan aktivitas sumur minyak masyarakat oleh pemerintah mendapat dukungan dari masyarakat pemilik sumur minyak di Kab. Langkat.

Bagikan Berita

Langkat (15 Agustus 2025) | Liputanresolusi

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk

Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi tanggal 03 Juni 2025 yang akan mengatur tentang penanganan dan pengelolaan aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung secara illegal.

Dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat meliputi inventarisasi sumur masyarakat, penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, Koperasi dan/atau

UMKM) dan persetujuan perjanjian kerja sama sumur BUMD, Koperasi maupun UMKM dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Aturan ini menjadi payung hukum bagi kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal. Nantinya, produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing.

Aktivitas sumur minyak mentah banyak terdapat di Kab. Langkat, dimana pengeboran dan pengelolaannya dilakukan secara manual tanpa perlengkapan keselamatan standar dengan jumlah mencapai ribuan titik sumur yang tersebar di berbagai desa seperti Desa Telaga Said, Buluh Telang, Serapu ABC dan Bukit Tua.

Sdr. Ismail salah satu warga masyarakat Dusun Jatitunggal Desa Buluh Telang Kec. Padangtualang Kab. Langkat yang merupakan salah satu warga pemilik sumur minyak menyampaikan mendukung kebijakan pemerintah/ Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 dalam penanganan dan pengelolaan aktifitas sumur masyarakat, berharap melalui Permen ini kedepannya warga masyarakat pemilik sumur minyak tidak takut lagi dalam mengelola sumur minyak karena sudah ada payung hukum yang mengatur aktifitas sumur minyak masyarakat tersebut.

“Saya sangat mendukung program pemerintah ini dan harapan saya apabila peraturan ini terealisasi, pemerintah dapat memberikan harga yang layak untuk minyak masyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat” harapannya.

“Perlu kiranya dilakukan sosialisasi kepada warga masyarakat pemilik sumur-sumur minyak melalui pemerintah setempat, agar masyarakat memahani program pemerintah tersebut” himbaunya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page