Liputanresolusi.com | Labuhanbatu
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan cacat hukum dalam pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Hasan Heri Rambe berlangsung tanpa kehadiran pihak yang paling disorot, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
RDP yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu baru dibuka sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, hingga forum dimulai bahkan setelah menunggu hampir dua jam, tak satu pun perwakilan Pemkab hadir.
Asisten I, pihak BKPP, serta Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu yang telah diundang secara resmi, absen tanpa keterangan.
Ketidakhadiran ini menuai sorotan tajam. Sikap Pemkab dinilai tidak hanya mengabaikan undangan resmi lembaga legislatif, tetapi juga mencederai marwah forum RDP sebagai ruang klarifikasi atas isu serius yang menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan langkah tegas atas sikap mangkir tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan DPRD akan mengambil tindakan lanjutan guna memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut.
Di sisi lain, Arif Hakiki yang hadir dalam RDP menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada Komisi I DPRD.
Ia menekankan bahwa DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusut dugaan cacat hukum yang telah mencuat dan menjadi konsumsi publik.
Absennya Pemkab dalam forum krusial ini justru memperkuat kecurigaan publik serta mempertegas urgensi transparansi.
Desakan agar proses pengangkatan Sekda dibuka secara terang-benderang dan dipertanggungjawabkan secara hukum pun kian menguat.
(Tim)