Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Bagikan Berita

 

Medan I Liputanresolusi.com

Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam memastikan kesesuaian data sertipikat tanah tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pengecekan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa saat ini masyarakat tidak perlu lagi khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

 

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (14/04/2026).

 

Untuk dapat menggunakan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi. Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

 

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

 

Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen kepada pihak lain. Setelah dipindai, data sertipikat akan langsung muncul secara lengkap di layar ponsel pemindai, dengan syarat pihak tersebut juga memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi.

 

Shamy menambahkan, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.

 

Apabila saat pengecekan data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut kemungkinan terjadi karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page