Labuhanbatu | Liputanresolusi.com
Diduga sudah yang ketiga kalinya, beberapa orang yang mengaku dari Polda Sumatera Utara melakukan pengamanan di beberapa THM (Tempat Hiburan Malam) yang berada di Kabupaten Labuhanbatu, namun hingga saat ini belum ada rilis resmi dari pihak terkait adanya pengamanan tersebut.
Terjadi lagi aksi pengamanan oleh beberapa oknum yang juga mengaku dari Poldasu di sebuah THM BLNK di jalan Baru Adam Malik komplek ruko DL Sitorus di kecamatan Rantau selatan, minggu dini hari sekitar 01.30 Wib.
Menurut informasi dari pihak THM, ada 4 (empat) orang yang diamankan dan di bawa oleh kurang lebih 8 orang yang mengaku dari Poldasu, yaitu inisial DG, D, AFT dan CC. ” saya tidak tahu di bawa kemana bang, hingga saat ini belum ada kejelasan, namun saya dengar dari yang 4 orang yang di amankan, sudah di lepas 2 orang”. Ungkap salah satu karyawan yang tidak ingin disebut nama nya.
Ketika pihak yang mengaku dari Poldasu melakukan pemeriksaan, seorang wartawan benama B Hutagalung dari Metro Nusantara.com segera melakukan liputan dan kerja jurnalis, namun salah seorang yang mengaku dari Poldasu melakukan penghalangan dan intimidasi terhadap pekerja jurnalis tersebut.
” Hp saya di rampas paksa, bahkan salah seorang dari mereka menghapus video di HP saya, ini adalah pelanggaran terhadap pekerja media, ini melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, Ancaman pidana bagi siapa yang menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”. Jelas Hutagalung.
Hutagalung sangat menyayangkan tindakan perampasan HP oleh oknum tersebut, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar”. Kesal Hutagalung yang juga adalah pengurus inti di GANN(Generasi Anti Narkoba Nasional) Labuhanbatu.
Dugaan sementara operasi tersebut adalah terkait Narkoba, namun kenapa beberapa kali operasi di wilayah tersebut tidak ada pemaparan atau rilis resmi oleh Polda, apakah ada barang bukti atau tidak, ” kami dari GANN Labuhanbatu menduga ada modus istilah “tangkap lepas, seandainya benar, ini sangat di sayangkan dan mencoreng institusi dan mengangkangi perintah Kapolri”. Sambung Hutagalung.
Pihak media mencoba konfirmasi kepada Kasatnarkoba Labuhanbatu Sopar Budiman, namun dirinya tidak mengetahui operasi tersebut, ” saya tidak tahu soal itu”.ungkapnya singkat.
Mengetahui informasi ini membuat Ketua DPC GANN Labuhanbatu Agus Kusdarwanto angkat bicara dan menyayangkan tindakan oknum yang terkesan intimidasi, “Hutagalung adalah juga pengurus GANN Labuhanbatu, tindakan oknum tersebut sangat menciderai citra Lembaga Anti Narkoba GANN yang sedang giat giat nya mendukung program pemerintah dan intruksi Kapolri tentang pemberantasan narkoba yang semakin merajalela di negara ini”.geram Agus.
” Kami akan segera menindaklanjuti perlakuan oknum tersebut terhadap anggota kita, ini tidak saya anggap main main”. Tutup Agus.
(KD)