Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan rilis yang diterima media pada Kamis (5/6/2026), sebanyak 29 sertipikat tanah berhasil diserahkan kepada masyarakat. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian bidang tanah yang masuk dalam kategori residu PTSL.
Sertipikat tersebut sebelumnya merupakan berkas yang masih memerlukan penyempurnaan administrasi serta kelengkapan data yuridis dan data fisik sebelum akhirnya dapat diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya memastikan seluruh tahapan program PTSL dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola serta memanfaatkan tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat juga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset yang dimiliki.
(Red)