HUT Ke-27, Pemkab Lamtim Dikecam MPAL Soal Busana Muli–Mekhanai: “Jangan Ngawur soal Adat”

Bagikan Berita

 

LAMPUNG TIMUR | Liputanresolusi.com

Menjelang pelaksanaan Hari Ulang Tahun Ke-27 Kabupaten Lampung Timur 2026, Pemkab Lamtim kembali menuai kecaman. Ketersinggungan masyarakat terkait unsur SARA memantik reaksi keras dari tokoh adat.

 

Belum reda persoalan Festival Mighul dan jumlah lekuk Lambang Siger yang menuai sorotan, terbaru beredar foto busana yang dipakai dalam pemilihan _Muli–Mekhanai_ 2026. Busana itu dinilai keluar dari pakem serta nilai-nilai adat dan budaya Lampung: _Tata Titi, Gemattei, dan Perattei_, termasuk cara berpakaian dan hak pakai bagi masyarakat adat di Lampung Timur.

 

Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali bergelar Suttan Kiyai, menegaskan Pemkab harus lebih hati-hati.

 

“Tempo hari untuk membantu mendinginkan suasana, menjaga kondusifitas dan stabilitas pemerintahan atas kegaduhan jumlah lekuk Siger pada logo, kami memberi atensi dan masukan. Kiranya pemerintah dalam membuat kebijakan utama mengenai Suku, Adat, Agama, Ras, intinya mengarah unsur SARA, mengedepankan prinsip-prinsip kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian. Hal tersebut masuk kategori sensitif dan krusial yang rentan, efeknya bisa fatal,” katanya.

 

Menurut Suttan Kiyai, aturan dan tatanan atau _tata titi_ yang berlaku sifatnya mengikat dalam khasanah budaya masyarakat adat Lampung. “Jadi tidak boleh ngawur dan sembarangan. Jangan merasa diri lebih pandai dan mengerti,” tegasnya.

 

“Jika berulang kali berarti tidak menghargai. Ini sama saja pelecehan dan penghinaan kultur namanya. Apa perlu _CAKAK LALANG_, _TURUNKEN CEPALO SERTO DENDO_ SESUAI HUKUM ADAT? Juga melalui Tim Hukum MPAL kami akan perkarakan dan pidanakan dengan sangkaan melakukan pelecehan, penghinaan, dan penistaan terhadap adat dan budaya Lampung,” ucap Suttan Kiyai dengan nada kesal.

 

Ia menambahkan, hampir tiga dekade _Bumei Tuwah Bepadan_ Lampung Timur berdiri, baru di zaman ini kecerobohan demi kecerobohan dalam kaitan adat istiadat diulangi.

 

“Ini akibat Kepala Daerah yang menempatkan ASN tidak secara proporsional dan profesional dengan prinsip _the right man on the right place_,” kata Suttan Kiyai.

 

“Saya jadi teringat kata pribahasa, keledai saja tak jatuh di lubang yang sama sampai dua kali. Dan kami ingatkan juga pada suatu pepatah: di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Apapun itu kalau sudah sewenang-wenang dan melampaui batas akan ada konsekuensinya,” ujarnya.

 

Suttan Kiyai menutup, belum terlambat bagi Bupati Lampung Timur untuk meminta maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Lampung Timur.

 

 

Sebelumnya Dinas pariwisata pemuda dan olahraga melalui kepala bidang pariwisata Adianto, pihaknya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekeliruan yang terjadi dalam materi publikasi kegiatan tersebut.

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ariato mengakui adanya kekeliruan yang disebabkan keterbatasan pemahaman panitia terhadap budaya lokal.

 

“Ya pak, saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran panitia mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan kami. Ini akibat minimnya pengetahuan kami di bidang budaya Lampung Timur,” ujar Ariato, Kamis (16/4/2026).

 

Ia juga menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut ditujukan kepada seluruh tokoh adat yang merasa dirugikan atas penggunaan simbol budaya yang tidak sesuai pakem.

 

“Sekali lagi kami haturkan permohonan maaf kepada seluruh tokoh adat atas kekeliruan kami selaku jajaran panitia,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Adianto menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan perbaikan ke depan dengan melibatkan tokoh adat serta seluruh elemen masyarakat dalam setiap proses perencanaan kegiatan.

 

“Kedepan kami akan selalu berkolaborasi dengan tokoh adat dan seluruh lapisan masyarakat sebelum menyelenggarakan kegiatan,” tegasnya.

 

Saat ditanya terkait rencana revisi materi publikasi yang menjadi polemik, Ariato memastikan perbaikan akan segera dilakukan.

 

“Segera akan kami perbaiki, pak,” singkatnya.

 

Sebelumnya, polemik mencuat setelah tokoh adat Lampung menilai penggunaan atribut dalam materi Pemilihan Muli Mekhanai 2026 tidak sesuai dengan pakem adat, bahkan dinilai mencederai nilai dan marwah budaya Lampung.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page