Labuhanbatu I Liputanresolusi.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan pengukuran dan pemeriksaan lapangan terhadap empat bidang tanah milik Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK).
Pengukuran dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Desa Siamporik, Desa Gunung Melayu, dan Desa Simangalam yang berada di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset-aset tanah milik lembaga keagamaan.
Pelaksanaan pengukuran dan pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Yohana Devika Gultom, S.H. selaku Penata Pertanahan Pertama, bersama Genio Putra Wibawa, S.Tr., Dodi Naufal Rizki, S.H., serta Riky Andria Siregar, S.E. yang bertugas sebagai Penata Layanan Operasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026), menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen instansinya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan bertanggung jawab.
“Kami terus berupaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
(Red)