Sekampung | Liputanresolusi.com
Selasa 10 Juni 2025
Advokat Murtadho,SH yang tergabung di Organisasi Advokat “Perhimpunan Advocaten Indonesia ( PAI) menggelar konferensi pers terkait pengunduran dirinya dari tim kuasa Subtitusi Terkait Sukses Fee Ganti rugi lahan Register terdampak Bendungan Marga Tiga,yang diterima dari Kantor Hukum Hi,Kemari,SH,MH dan Rekan,pada Kantor Hukum Wiwit Fauzan ,SH dan Rekan tertanggal 01 Agustus 2025 dan ditanda tangani pada tanggal 12 Desember 2025 di depan kantor cabang BRI Metro,Surat kuasa Subtitusi itu ternyata sengaja di buat tanggal mundur karena Hi,Kemari ,SH ,MH sudah dilantik Menjadi Anggota DPRD Lampung Timur bulan Agustus 2024,sehingga jika di buat sesuai waktu ditandatangani,maka Surat Kuasa Subtitusi tersebut Cacat Hukum.
Menurutnya banyak Alasan kuat yang mendasari pengunduran dirinya,Mulai dari suasana kerja yang di penuhi kebohongan,trik dan manipulasi data,juga pemalsuan tanda tangannya pada Surat Kuasa ganda yang dirubah tampa sepengetahuan dirinya.
Dirinya baru mengetahui adanya Surat kuasa subtitusi ganda yang diam – diam dibuat oleh Wiwit Fauzan,SH dan Tanda tangan Dirinya dipalsukan,setelah Menerima file fdf Surat kuasa Subtitusi melalui WhatsApp.
Bukan itu saja dirinya selaku penerima kuasa subtitusi,tidak punya kewenangan apapun saat di lokasi,justru kendali dipegang oleh stap Kantor yg bernama Dwi stefanus Firdaus atas perintah Hi,Kemari,SH,MH,Dirinya hanya diminta menandatangani Kwitansi penerimaan uang Sukses fee 15 %,yang kemudian di berikan ke pokja untuk menagih dari rumah kerumah,sambil membawa mesin edc Bri link,dan ada juga sebagian yang membayar di Rumah Kepala Dusun Trimulyo yang biasa di panggil kipli.
Dari segi keuangan pun tim kuasa subtitusi tidak berhak menerima uang Sukses fee,semua Hasil penagihan sukses fee di pegang oleh Dwi stefanus Firdaus,tidak ada lpj ataupun penjelasan terkait penggunaan dana tersebut,dan setelah di desak baru tim kuasa subtitusi dikumpulkan dikantor hukum Hi,Kemari,SH,MH dihadiri Hi,Kemari,SH,MH,Wiwit Fauzan,SH,Meswanto,SH,Murtadho,SH,Rafikun Najib SH,MH,Marbun ,SH dan Dwi stefanus Firdaus,Dipertemuan itu Dwi menyampaikan secara lisan tampa menunjukan catatan, terkait jumlah yang diterima sebesar kurang lebih 1,9 Miliard dan sisa uang sebesar kurang lebih Rp 700,000.000,-dengan rincian pengeluaran Akomodasi dan untuk Wartawan / LSM atau disebutnya tim hore – hore serta masyarakat Adat Rp 320 juta,untuk adat 150 juta,dan untuk Kepala Desa Mekar mulyo 95 juta,ambulans dan bantuan ke masjid 110 juta dan sisanya ditransfer ke Pemberi kuasa Subtitusi,namun sampai saat ini Ambulans yg di gembar gemborkan untuk Desa Trimulyo belum jua di serahkan ke Desa.
Edo menyampaikan Sebenarnya banyak sekali kejanggalan terkait Surat Kuasa Subtitusi dan pelaksanaan di lokasi yang tidak mungkin di uraikan dalam konferensi pers ini,mengingat keterbatasan Waktu,Namun yang pasti melalui konferensi pers singkat ini ,Dirinya menyampaikan Pengunduran dirinya dan bertekat akan melakukan upaya hukum terkait pemalsuan tanda tangan pada Surat Kuasa subtitusi ganda yang di duga di buat oleh Wiwit Fauzan,SH selaku ketua tim kuasa Subtitusi.(tim)