LAMPUNG UTARA | Liputanresolusi.com
Aktivis LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC – LP3KRI) Lampung Utara temukan pekerjaan tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara dengan jenis kegiatan.
Pekerjaan perkerasan jalan Lapis Penetrasi (Lapen) jalan Desa sumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dengan volume 920m menelan Pagu Rp309.731.000 terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, berdampak pembangunan tesebut sia-sia, dapat merugikan keuangan negara,” kata Mintaria Gunadi Ketua LP3KRI Lampung Utara, hari Sabtu, (26/4/2025).
Menurut Mintaria Gunadi selaku Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara menerangkan atas temuan tersebut menyusulnya laporan dari warga Desa setempat setelah terbit pemberitaan dugaan korupsi berjamaah Dana Desa (DD) dalam kegiatan, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non – Formal Milik Desa Mekar Asri.
Realisasi anggaran di dalam bantuan honor ” Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional ” terhitung sejak tahun 2019 – 2024 sebesar Rp Rp 43.500.000,- ( empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ).
Diuraikan di dalam pemberitaan tersebut di duga “Aparatur Desa Mekar Asri” membuat laporan SPJ fiktif dan korupsi berjamaah.
Penelusuran Tim di laporan warga tersebut Pekerjaan TPK dalam kegiatan perkerasan jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di pengakuan dari salah satu warga Desa setempat.
Pekerjaan TPK Desa Mekar Asri perkerasan jalan Lapen tersebut di duga sumber, hanya menggunakan 18 drum aspal, sementara dalam RAB yang di gunakan 56 drum aspal dengan satuan harga per/drum Rp 2.700.000 total jumlah anggaran yang di gunakan, sebesar Rp151.200.000,” tulis dia dalam surat pernyataan, beber M Gunadi.
Mintaria Gunadi menambahkan bahwa apa yang menjadi temuan DPC LP3K-RI sangat berkemungkinan dalam kegiatan lain sama di duga Dana Desa (DD) di Desa Mekar Asri di bancak oknum Aparatur Desa setempat secara berjamaah.
“Dalam waktu dekat ini DPC LP3K-RI segera akan melaporkan temuan tersebut, dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dengan harapan temuan ini, dapat diproses dan di tindak lanjuti Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” tandasnya.
Selanjutnya sampai berita ini di tayangkan TPK Desa Mekar Asri belum berhasil dapat di temui,- (Tim/Red).