Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1 Yulius Maulana dan Budiarto Melansir Surat Balasan dari Bawaslu Kabupaten Lahat

Bagikan Berita

 

Lahat | Liputanresolusi.com

Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1 Yulius Maulana dan Budiarto Melansir Surat Balasan dari Bawaslu Kabupaten Lahat

 

“Melansir dari Situs Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Yulius Maulana dan Budiarto Melalui Kuasa Hukumnya Andi Muhammad Asrun mengungkapkan adanya berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hal ini pun dibuktikan dengan 180 bukti yang telah disampaikan di persidangan.

 

Bukan hanya itu saja, melansir dari Surat Balasan Bawaslu Lahat dengan Nomor 199/PP.01.02/K.S-03/22/2024 di Point No 2 dan 3 Dengan jelas dinyatakan bahwa berdasarkan surat No 017/YM BM , LAHAT/X/2024 yang berbunyi Prihal Pengajuan Usulan PSU Pilkada Lahat 2024, Bawaslu Kabupaten Lahat menemukan pelanggaran Admistrasi mengenai Kesalahan Prosedur dalam pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di beberapa TPS Sebagaimana disampaikan oleh Ketua TIM Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut satu.

 

Sedangkan di Poin No 3 disebutkan Bahwa terkait Pelanggaran Administrasi yang dilakukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Lahat ( PPK,PPS beserta KPPS), Bawaslu Kabupaten Lahat merekomendasikan Kepada KPU Lahat untuk memberikan Sanksi dan melakukan Pembinaan Sesuai Peraturan KPU dan Peraturan Perundang undangan lainya.

 

Dalam sesi wawancara melalui Via seluler, Yulius Maulana ST Optimis Bahwa PSU (Pemungutan Suara Ulang) akan terjadi di Kabupaten Lahat,

 

” Kita menunggu keputusan saja, insyallah Kabupaten Lahat bisa dipastikan PSU, kami yakin semua bukti terkait pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya, Minggu 26 Januari 2025.

 

Dalam hal ini, dirinya juga meminta kepada semua masyarakat kabupaten Lahat untuk tetap menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, karna menurutnya masih ada keadilan di Negeri Indonesia,

 

” Jangan tergiring Opini, kami yakin, Negeri yang kita pijak masih dinaungi keadilan, untuk itu semua alat bukti yang kita siapkan akan dijadikan Landasan untuk Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang adil,” tandasnya.(Fr, /Khoiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page