Padangsidimpuan | Liputanresolusi.com
Dugaan praktik kejahatan terorganisir di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan kian menguat. Peredaran narkoba jenis sabu dan inex, serta praktik penipuan online (lodes), disebut-sebut berlangsung secara masif dan sistematis di balik tembok lapas.
Berdasarkan penelusuran awal dan keterangan dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang warga binaan berinisial HN yang dikenal dengan nama Herman Nasution diduga kuat berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut dari dalam lapas.
Menurut sumber, HN yang menghuni Blok E Kamar 3 disebut tidak hanya terlibat dalam distribusi narkoba, tetapi juga diduga mengkoordinasikan aktivitas penipuan online yang dijalankan oleh sejumlah warga binaan lainnya.
“Peredaran narkoba dan lodes di dalam lapas berjalan rapi dan terstruktur. Herman diduga menjadi pusat kendali,” ujar sumber kepada Liputanresolusi.com.
Dugaan Omzet Fantastis dan Pola Operasi,
Sumber yang sama mengungkapkan, dari aktivitas ilegal tersebut diduga mengalir keuntungan puluhan juta rupiah per hari dari narkoba, serta ratusan juta rupiah per hari dari hasil penipuan online. Nilai tersebut masih berupa klaim sumber dan membutuhkan pembuktian aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, modus operandi yang diungkap sumber menunjukkan adanya pola operasi terorganisir. Para pelaku penipuan online disebut lebih dulu mengonsumsi narkoba yang diduga dipasok oleh jaringan di dalam lapas. Narkoba tersebut dijual dengan harga tertentu dan didistribusikan ke kamar-kamar yang menjadi “basis kerja” penipuan online.
Sumber juga menyebut adanya pembagian peran dan keuntungan, dengan skema yang diduga melibatkan:
Bos utama (diduga menerima sekitar 15 persen), Bos kamar (sekitar 20 persen), yang berfungsi sebagai pengawas, pengendali aktivitas, serta penanggung jawab operasional di masing-masing kamar.
Tak hanya itu, HN juga diduga menyediakan rekening penampung dana hasil penipuan, yang kemudian dibagi sesuai kesepakatan internal jaringan.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, sumber bahkan menuding adanya dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan, serta menduga keterlibatan atau setidaknya pengetahuan oknum petugas lapas.
Namun demikian, tudingan ini masih sebatas informasi sumber dan belum dikonfirmasi secara resmi. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan tetap dianggap tidak bersalah hingga ada bukti hukum yang sah.
Atas mencuatnya dugaan serius ini, publik mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, memindahkan warga binaan yang diduga bermasalah ke lapas dengan pengamanan supermaksimum, melakukan audit menyeluruh dan evaluasi kinerja terhadap Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Awak media Liputanresolusi.com masih berupaya menghubungi pihak lapas, Kanwil Pemasyarakatan, serta Kementerian Imipas untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi.
(Tim)