Lampung Utara | Liputanresolusi
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, kembali menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum terakomodir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara akan terus memperjuangkan, mengawal, dan memfasilitasi perjuangan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) agar tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu dapat diusulkan kembali.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, saat menerima Ketua FKHN terkait masih adanya tenaga Non-ASN atau pegawai kontrak yang belum tertampung dalam pangkalan data (database) PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Lampung Utara pada Senin (13 Oktober 2025). Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal didampingi oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, S.STP, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung perjuangan FKHN dalam memperjuangkan tenaga honorer di seluruh instansi yang belum masuk dalam database PPPK hingga tahun 2025.
“Kami berharap agar mereka dapat kembali diusulkan, dengan tetap mengikuti aturan, peraturan, dan regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Hendri Dunant.
Ketua FKHN Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb, menjelaskan bahwa di Kabupaten Lampung Utara sendiri, jumlah tenaga Non-ASN atau Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) yang belum terakomodir dalam database PPPK masih cukup banyak.
“Baik dari tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan, ada yang sudah masuk dalam pangkalan data BKN dan ada pula yang belum, namun keduanya sama-sama belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini disebabkan karena sebagian tidak memenuhi syarat, tidak hadir mengikuti seleksi, atau tidak mendaftarkan diri pada seleksi CPNS maupun PPPK gelombang 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024,” jelas Desti.
Ia menambahkan, tenaga honorer tersebut tersebar di berbagai OPD dan selama ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tenaga teknis di lapangan.
Lebih lanjut, Desti menegaskan bahwa untuk mengusulkan kembali tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah tidak bisa bertindak sepihak, melainkan tetap harus mengikuti aturan, peraturan, dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD Lampung Utara dapat mengawal, memperjuangkan, serta memfasilitasi agar mereka tidak hanya diterima sebagai PPPK paruh waktu, tetapi juga mendapatkan hak jaminan keselamatan kerja (K3) melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Desti saat dikonfirmasi terkait audiensi beberapa hari lalu di DPRD, Rabu (15 Oktober 2025).
Menurutnya, hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur perlindungan atas keselamatan tenaga kerja.(Tim)