Lampung Tengah | Liputanresolusi.com
Dugaan penambangan pasir Ilegal di Way seputih Kabupaten Lampung Tengah sampai saat ini terlihat masih beroperasi, seakan akan para penambang kebal hukum.
Terpantau penambang pasir Ilegal masih tampak beraktifitas tanpa ada tindakan dari APH terkait.
Salah satu pekerja tambang yang meminta dan memohon agar namanya tetap di rahasiakan dan tidak mau di sebutkan namanya mengatakan “iya pak kami menambang ini perbulanya ditarik 2,5 jt, ketika ditanya Uang itu diberikan kepada siapa dia jawab, saya takut pak, maaf saya gak berani mengatakan, katanya, berapa jumlah Keseluruhan penambang yang ada dari Ulu Sampai ke ilir, lebih Kurang 24 penambang pak”. Ujarnya.
Penambangan pasir ilegal ini diduga telah merugikan Pemerintah baik pemerintah Pusat maupun Daerah, karena dalam beraktifitas menambang Pasir pelaku Penambang terindikasi tidak mengantongi surat Izin Minerba serta tidak membayar pajak hasil tambang ataupun perusahaan, yaitu :
1. Tidak memiliki Izin Galian C. Izin Minerba One Data Indonesia ( MODI ),
2. Tidak memiliki PT yang Terdaftar si Minerba One Map Indonesia ( MOMI ),
3. Tidak Memiliki PT yang terdaftar di Oneline Sigle Submission ( OSS ),
4. tidak memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha ( NIB ).
Anehnya sudah bertahun tahun penambangan pasir ilegal yang ada di kabupaten Lampung Tengah ini bisa lolos dari jeratan hukum.
Yang lebih mirisnya terlihat kendaraan hasil tambang melewati lintas timur hampir setiap hari dan seakan akan tidak merasa bersalah.
Seolah kebal hukum, diduga ada beking dari invisible hand di belakang kegiatan penambangan tersebut.
(Rohmad)