Lampung Timur | Liputanresolusi.com
Sebanyak 10 organisasi masyarakat dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Timur menyuarakan satu tekad untuk mendesak pengembalian sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 43 miliar ke kas Daerah.
Tuntutan ini berangkat dari surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam pertemuan yang digelar di Kantor MPAL Lampung Timur pada Rabu, 30 Juli 2025.
Surat rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mpal (Majelis Penyimbang Adat Lampung), Sidik Ali, yang turut didampingi perwakilan dari berbagai Organisasi.
Mereka menegaskan pentingnya pengembalian dana yang tersisa dari total Rp.71 miliar yang sebelumnya disimpan di eks-BPR Tripanca Setia Dana dan kini menjadi perhatian Publik.
Sebagaimana diketahui, dari jumlah tersebut, baru Rp 28 miliar yang dicicil oleh pemilik Eks-BPR Tripanca Setia Dana, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sisa sebesar Rp 43 miliar masih belum kembali ke tangan Pemerintah Daerah.
Organisasi yang terlibat dalam penyampaian rekomendasi ini antara lain:
1. Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur
2. Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur
3. Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC Muhammadiyah) Kabupaten Lampung Timur
4. Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Lampung Timur
5. Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur
6. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya)
7. Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)
8. Gema Masyarakat Lokal (GML)
9. Ikatan Wartawan Online (IWO)
10. Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lampung Timur
Dalam isi suratnya, mereka meminta Bupati dan DPRD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI, hingga pihak terkait lainnya guna menuntaskan pengembalian dana tersebut. Organisasi-organisasi tersebut juga menekankan bahwa dana tersebut berasal dari APBD dan merupakan uang rakyat yang seharusnya kembali digunakan untuk pembangunan daerah, terutama infrastruktur yang selama ini terkendala akibat defisit anggaran.
“Jika ada pihak-pihak yang menghalangi proses ini, kami tidak segan untuk melaporkan Kepada Aparat Penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sidik Ali dalam penyampaian rekomendasi.
Aksi ini menjadi bentuk nyata kontrol sosial dan kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, demi Lampung Timur yang lebih baik dan Berkeadilan.
(tim)