Lampung Timur | Liputanresolusi.com
Ditemui awak media saat di konfirmasi terkait pengelolaan anggaran komite, KS Turnip sebagai Kepala SMA Negeri 1 Sukadana Kabupaten Lampung timur memberikan steatment bahwa seluruh pengelolaan anggaran komite hingga tahun 2024 ada di bendahara komite.
Menurutnya laporan pengeluaran dana komite sebesar Rp 510 juta telah disetujui oleh Ketua maupun Bendahara Komite.
Ditemui di rumahnya Rini Sanjaya tampak geram atas tuduhan KS tersebut, menurutnya dirinya bersama dengan pengurus Komite lain nya tidak pernah diikut sertakan dalam pengelolaan penggunaan anggaran.
Adapun laporan penggunaan uang komite yang diajukan oleh KS hingga kini belum di tandatangani oleh pengurus.
Tak lama berselang Bendahara Komite yang sudah dihubungi oleh Ketua Komite datang, dalam wawancara singkat dirinya mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran, bahkan bertemu pun tidak pernah.
Melihat keadaan yang sudah memanas, Rini Sanjaya yang akrab disapa Ayuk mengajak empat orang pengurus inti Komite untuk konfrontir dengan wartawan dan KS.
Dalam pertemuan konfrontir tersebut Atu mempertanyakan maksud dan tujuan KS mencatut nama nya serta Bendahara saat di konfirmasi wartawan, “Yunda (panggilan ayuk kepada KS – red) kok bisa bicara seperti itu kepada wartawan padahal Yunda sama sekali tidak pernah menghubungi kami saat penganggaran maupun pengelolaan”, atau perlu saya buka semuanya”, kata Ayuk dengan nada tinggi.
KS Turnip yang terpojok akhirnya memanggil Bendahara Komite sekolah, dalam wawancara nya yang bersangkutan mengatakan bahwa seluruh pengeluaran anggaran di Handle langsung oleh KS, dirinya menyerahkan anggaran tatkala KS yang meminta, “setiap ada permintaan KS saya berikan secara cash namun saya ada bukti tanda terima pak”, ujarnya.
Saat di tanya apakah ada bukti serah terima barang ataupun dokumentasi barang yang di beli, Bendahara dengan terbata-bata tidak bisa menunjukan nya.
Mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dana komite sekolah seharusnya dikelola bersama oleh komite sekolah dan digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah, sesuai dengan kesepakatan dan program kerja yang telah disusun bersama.
Sedangkan yang dilakukan Turnip jelas sangat mengangkangi aturan, dikarenakan seluruh pengelolaan maupun penganggaran dilakukan sendiri Kepala Sekolah tanpa melibatkan Komite sekolah. (Andi & Adis)