Labuhanbatu | Liputanresolusi.com
Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Soldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis, 31 Juli 2025, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat dan pemberitaan media, Kanit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Mistrianus Purba, S.H. bersama tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun demikian, pemilik warung bernama Adi Saputra yang berada di sekitar lokasi memberikan klarifikasi dan berjanji kepada petugas tidak akan menjadikan tempat usahanya sebagai arena sabung ayam ataupun aktivitas serupa di kemudian hari.
Polres Labuhanbatu menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan media dalam memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas, serta menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut juga akan terus dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
(Red/Humas)