LABUHANBATU | Liputanresolusi.com
Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Perbaungan Simpang Gapuk, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang diamankan adalah KA alias Tandus (28), seorang wiraswasta warga Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y21 warna biru, satu unit sepeda motor Honda Supra X, dua plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu, satu plastik klip ukuran besar, serta 40 plastik klip ukuran kecil.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Simarmata, Aek Nabara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. langsung bergerak menuju lokasi.
“Sekira pukul 14.50 WIB tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi keluar dari SPBU menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat membuang sebungkus rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Namun, pelaku berhasil diamankan di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria tidak dikenal di daerah Poncep Aek Nabara. Upaya pengembangan untuk mencari pemasok masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama melawan narkoba, dengan tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kasi Humas
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(HUMAS/Red)