Lahat | Liputanresolusi.com
Polres Lahat menerima kunjungan Tim Studi Kelayakan Pembentukan Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Penyandang Disabilitas (PPO) dari Asisten Sarana dan Prasarana (ASTAMARENA) Polri, Kamis (23/10/2025).
Tim dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Haryadi, SIK., M.Si., didampingi Kombes Pol Tunggul Sinatrio, SIK., MH., serta perwakilan dari Polda Sumsel. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK., MIK., bersama seluruh pejabat utama (PJU), Kepala Dinas PPA Kabupaten Lahat, serta unsur terkait lainnya.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terkait pembentukan Satres khusus yang menangani perkara kekerasan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di wilayah hukum Polres Lahat.
Latar Belakang dan Urgensi
Kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, maupun penyandang disabilitas di Kabupaten Lahat terus menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menuntut penanganan yang lebih cepat, profesional, serta berperspektif korban.
Saat ini, penanganan kasus tersebut masih berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Lahat yang memiliki keterbatasan sumber daya dan fasilitas ramah korban. Oleh karena itu, pembentukan Satres PPA dan PPO dinilai semakin mendesak untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi kelompok rentan
Dasar Hukum
Pembentukan Satres PPA dan PPO memiliki landasan kuat, di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Perkap No. 10 Tahun 2007 tentang Unit PPA
Kebijakan nasional mengenai pengarusutamaan gender dan perlindungan penyandang disabilitas.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, pembentukan satuan ini diharapkan menjadi implementasi nyata komitmen Polri dalam penegakan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Aspek Sumber Daya dan Infrastruktur
Studi kelayakan juga menilai pemenuhan kebutuhan meliputi:
Penyidik khusus, termasuk perempuan
Tenaga pendukung seperti psikolog dan pekerja sosial
Ruang pemeriksaan ramah anak dan fasilitas layanan privasi korban.
Sistem pendataan dan koordinasi terpadu dengan instansi terkait
Polres Lahat dinilai memiliki potensi dan dukungan anggaran awal untuk menyiapkan sarana prasarana serta peningkatan SDM melalui pelatihan khusus.
Manfaat Pembentukan Satres
Keberadaan Satres PPA dan PPO nantinya akan:
Mempercepat pelayanan hukum bagi korban
Menyediakan penanganan lebih manusiawi dan berpihak pada korban
Meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian
Memperkuat sinergi antara kepolisian, lembaga sosial, dan pemerintah daerah
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat menyampaikan kepada media bahwa kegiatan diawali dengan pemaparan Kapolres mengenai hasil analisis kelayakan dari berbagai aspek. “Secara umum, Tim menilai pembentukan Satres PPA dan PPO sangat layak direalisasikan,” ujarnya.
Usai pemaparan, Tim ASTAMARENA Polri melakukan pengecekan gedung dan fasilitas pendukung yang akan digunakan sebagai pusat layanan, didampingi Kapolres Lahat dan seluruh PJU.
(Putra)