Lampung Timur | Liputanresolusi.com
23 Oktober 2025
Sebuah perusahaan batching plant yang beroperasi di Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Informasi tersebut disampaikan DPP LSM LIBRA setelah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak perusahaan pada 25 September 2025. Surat itu berisi permintaan penjelasan terkait legalitas usaha yang menjadi persyaratan operasional.
Dalam surat tersebut, LSM LIBRA mempertanyakan sejumlah dokumen izin yang wajib dimiliki perusahaan, di antaranya:
1. Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sesuai UU No. 32 Tahun 2009
2. Izin Mendirikan Bangunan/Prasarana (IMB/IMP)
3. Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA)
4. Sertifikat Laik Operasi (SLO)
5. Izin Operasional
6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Dokumen asal bahan baku pasir dan batu sesuai peraturan pertambangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban atas surat tersebut.
Dinas Perizinan Lakukan Verifikasi
Ketua DPP LSM LIBRA, Benny Purbaya, pada 20 Oktober 2025 mendatangi Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut. Kepala Dinas Perizinan membenarkan bahwa hingga saat ini izin perusahaan tersebut belum tercatat di instansinya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Dinas Perizinan melakukan pengecekan lapangan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Pihak perusahaan sudah kami minta hadir untuk verifikasi dokumen. Karena kemarin belum bisa menunjukkan izin, kami menunggu mereka datang membawa kelengkapan yang diperlukan,” kata Kepala Dinas kepada wartawan.
LSM Minta Pemerintah Tegas
Benny Purbaya menegaskan apabila perusahaan terbukti belum memenuhi ketentuan izin, maka aktivitas operasional harus dihentikan sementara hingga seluruh legalitas dipenuhi.
“Ini menyangkut perlindungan lingkungan dan kepatuhan hukum. Kami mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak sesuai aturan,” ujarnya.
LSM LIBRA juga meminta kepastian terkait kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan air bawah tanah sebagaimana regulasi yang berlaku.
(Tim)