Labuhanbatu I Liputanresolusi.com
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., menghadiri Rapat Teknis Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Alih Media Elektronik Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, rapat teknis ini juga membahas implementasi alih media menuju Sertipikat Elektronik Tanah Wakaf sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang lebih aman, modern, efektif, dan efisien.
Khalid Afdillah Handoyo, Sabtu (27/6/2026), mengatakan bahwa tanah wakaf memiliki peran yang sangat penting sebagai aset umat yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat menjadi langkah nyata dalam melindungi aset wakaf dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun peralihan hak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, melalui forum tersebut seluruh pihak yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, penyelesaian berbagai kendala di lapangan, serta penerapan sertipikat elektronik sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan adanya kolaborasi yang baik, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Pihaknya juga mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin baik demi pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
Melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset wakaf sebagai investasi amal jariyah yang memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
(Red)