Kantor Pertanahan Labuhanbatu Dorong Legalitas Aset Gereja melalui Sertipikat Elektronik

Bagikan Berita

 

Labuhanbatu I Liputanresolusi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu Masa Bakti 2025–2028, yang dilaksanakan pada Sabtu (7/2/2026).

 

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pada kegiatan tersebut diwakili oleh Yohana Devika Gultom, S.H., yang juga berkesempatan menjadi narasumber dalam sesi pemaparan materi kepada peserta Rakercab.

 

Berdasarkan rilis yang diterima media pada Selasa (10/2/2026), Yohana Devika Gultom menyampaikan materi bertajuk “Pentingnya Legalitas Aset Gereja melalui Sertipikat Elektronik di Kabupaten Labuhanbatu.” Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset-aset gereja guna mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

 

Menurutnya, legalitas aset yang jelas dan terdokumentasi dengan baik akan memberikan rasa aman bagi pengelola maupun jemaat gereja, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu.

 

Selain membahas legalitas aset gereja, Yohana juga menyampaikan informasi terkait transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Transformasi digital tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pertanahan, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

 

“Pemanfaatan layanan digital ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page