Rantauprapat | Liputanresolusi.com
Terkait dengan beredarnya pemberitaan media online yang menyebut Lapas Kelas IIA Rantauprapat menjadi “pusat praktik ilegal” dan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial P.K.S alias “Kojek”, pihak Lapas menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut adalah fitnah keji dan tidak berdasar.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap data registrasi dan keberadaan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tidak ditemukan satu pun nama, identitas, maupun jejak administrasi warga binaan berinisial P.K.S yang dimaksud. Artinya, tokoh sentral yang disebut dalam pemberitaan tersebut secara nyata tidak ada di dalam Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
“Nama yang disebut dalam berita itu tidak tercatat sebagai WBP kami. Kami tegaskan, informasi tersebut mengada-ada dan bersifat provokatif, seolah-olah ditulis untuk membangun persepsi buruk terhadap institusi ini,” ujar Kalapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, dengan nada tegas saat dikonfirmasi media pada Kamis (7/8/2025)
Terkait tudingan adanya kamar mewah, peredaran narkoba, hingga kendaraan pribadi yang dipakai pegawai, pihak Lapas Rantauprapat menyatakan bahwa semua tuduhan itu adalah rekayasa liar yang tidak memiliki bukti valid.
Bahkan lanjut Kalapas dalam beberapa waktu terakhir, pengawasan dan penertiban di Lapas Rantauprapat telah diperketat secara signifikan, senada dengan 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah peredaran Narkoba dan Handphone di dalam Lapas/Rutan, terangnya.
Pihak Lapas Rantauprapat juga menyayangkan menjalankan tugas jurnalistik tanpa verifikasi dan tidak mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.
“Kami terbuka untuk konfirmasi. Tapi kalau media langsung membangun opini tanpa klarifikasi, lalu menyebarkan berita bohong, itu sudah masuk wilayah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kalapas Rantauprapat meminta seluruh media untuk tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, dan tidak menjadi corong dari oknum-oknum yang ingin merusak citra institusi Pemasyarakatan.
“Kami tidak anti kritik, tapi kami menolak fitnah,” tegasnya.
Di tengah upaya pemerintah membenahi sistem pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba di dalam lapas.
Fitnah dan berita hoax bukan hanya mencemari nama baik petugas, tetapi juga mengganggu proses pembinaan yang sedang dijalankan untuk para WBP yang benar-benar ingin berubah, terang Kalapas.
(Tim)