Dugaan Korupsi Direktur Rumah Sakit Rya Cudu Ditetapkan Tersangka

Bagikan Berita

 

Lampung Utara | Liputanresolusi.com

Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 orang Saksi An. dr. AFS selaku Dokter/ Direktur pada RSUD H. Mayjend. RYACUDU merengkap PPK pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU.

Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara T.A. 2022 dan Saksi ID selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU.

Dalam pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut telah berlangsung sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Pertama Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 dengan pagu sebesar Rp 227.323.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah),

Kedua kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp 944.233.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah),

Ketiga kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan total keseluruhan pagu anggaran sebesar Rp 2.398.538.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh 2 orang saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan telah didapatkan cukup 2 alat bukti terhadap masing-masing Saksi yaitu dr. AFS selaku Dokter/ Direktur pada RSUD H. Mayjend. RYACUDU /selaku PPK ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana.

Terhadap ID ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tanggal 29 Juli 2025 adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana Subsidiar Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dari total nilai pagu kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara T.A. 2022 sebesar Rp 2.398.538.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277,00 (dua ratus sebelas juta delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1) Pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 30.260.015,00 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Lima Belas Rupiah),

2) Pada Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 82.415.184,00 (Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah);

3) Pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam TA. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 98.413.078,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Selanjutnya terhadap penetapan Tersangka An dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi, kemudian Terhadap penetapan Tersangka An IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page