Labuhanbatu I Liputanresolusi.com
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang Rantau Prapat menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan pengambilan agunan milik nasabah an. Jhon Beni Ginting di BRI Unit Pasar Glugur. BRI menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian kredit dan pengelolaan dokumen agunan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peraturan hukum yang berlaku.
Dari hasil verifikasi internal, fasilitas kredit an. Jhon Beni Ginting tercatat menunggak sejak Desember 2022, dan telah memasuki kategori kredit bermasalah (NPL) pada pertengahan 2023. BRI telah menjalankan langkah penanganan sesuai standar operasional termasuk penagihan melalui kunjungan langsung dan komunikasi kepada debitur.
Sebagai bagian dari proses penyelesaian kredit, pada 29 Juli 2023, pihak keluarga menghadiri BRI Unit Pasar Glugur untuk membawa dokumen jual-beli lahan sawit yang telah ditandatangani oleh nasabah dan ahli waris, serta disaksikan aparatur desa. Dana dari hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk melunasi kredit nasabah, termasuk fasilitas terkait atas nama Sity Aminah Tambunan.
Seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pelunasan tersebut telah diverifikasi BRI sebagai dokumen resmi, sah, dan sesuai ketentuan hukum.
BRI menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan nasabah pada September 2023 tidak terkait dengan prosedur BRI, melainkan disebabkan oleh perselisihan internal keluarga mengenai pembagian hasil penjualan lahan. Berdasarkan klarifikasi dari pihak keluarga, nasabah turut serta dalam proses pengurusan dokumen, memahami, dan menyetujui transaksi yang dilakukan.
Dengan demikian, klaim mengenai “pengambilan agunan tanpa persetujuan” tidak sesuai dengan kondisi dan fakta hukum yang telah diverifikasi.
Sebagai perusahaan publik yang mengedepankan transparansi, BRI menegaskan pentingnya konfirmasi langsung kepada perusahaan sebelum pemberitaan dipublikasikan. Hal ini diperlukan untuk menjaga akurasi informasi dan menghindari mispersepsi publik.
Berdasarkan rilis yang diterima media pada Kamis (20/11/2025) Rian Darmawan selaku Pemimpin Cabang BRI Rantau Prapat menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan kredit dan pengelolaan dokumen agunan nasabah telah kami lakukan sesuai standar operasional, ketentuan internal BRI, regulasi OJK, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelunasan kredit dilakukan melalui hasil penjualan lahan yang disetujui dan ditandatangani oleh nasabah dan ahli waris.
“Temuan kami menunjukkan bahwa permasalahan yang timbul merupakan sengketa internal keluarga, bukan akibat tindakan BRI. Kami selalu terbuka memberikan klarifikasi secara transparan guna menjaga kepercayaan publik,” katanya.
BRI berkomitmen untuk terus memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG), prinsip prudential banking, serta tata kelola pengelolaan agunan yang sesuai dengan ketentuan hukum. BRI juga akan terus menjaga kualitas layanan dan memberikan penyelesaian terbaik bagi nasabah sesuai peraturan yang berlaku.
(Red)