Dugaan Rangkap Jabatan Wakil Rektor dan Pendamping Koperasi Merah Putih di Labuhanbatu Tuai Sorotan

Bagikan Berita

Labuhanbatu | Liputanresolusi.com

 

Dugaan rangkap jabatan oleh seorang oknum akademisi di Kabupaten Labuhanbatu mulai menuai perhatian. Seorang dosen yang juga menjabat sebagai wakil rektor di salah satu perguruan tinggi, berinisial JRS, diduga turut berperan sebagai Business Assistant (BA) atau pendamping dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

 

Informasi dirinya masih aktif menjabat wakil rektor dan dosen dibenarkan langsung oleh JRS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu (08/04/2026).

 

Namun, dugaan hal tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan komitmen kerja.

 

Berdasarkan keterangan dari salah satu KDKMP binaannya, kinerja JRS sebagai pendamping dinilai tidak optimal.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa intensitas kunjungan yang seharusnya dilakukan minimal dua kali dalam sebulan tidak terpenuhi. Bahkan, dalam beberapa periode, pendampingan nyaris tidak dilakukan sama sekali.

 

“Iya benar pak, bapak JRS BA kami. Bimbingannya tidak maksimal, bahkan pernah dalam satu bulan tidak ada kunjungan. Kalau dua kali dalam sebulan juga tidak. Terakhir hanya satu kali. Kami juga kurang memahami arah program ini, lebih banyak informasi kami dapat dari forum,” ungkap sumber tersebut.

 

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pembinaan KDKMP, yang sejatinya menjadi ujung tombak dalam menjalankan berbagai program strategis pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.

 

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam proses rekrutmen Business Assistant Koperasi Merah Putih, disebutkan bahwa calon pendamping tidak diperkenankan memiliki ikatan kerja di tempat lain. Hal ini dimaksudkan agar pendamping dapat fokus dan maksimal dalam menjalankan tugasnya.

 

Jika dugaan rangkap jabatan ini benar dan terus dibiarkan, bukan hanya berpotensi menurunkan kualitas program, tetapi juga dinilai menghambat kesempatan kerja bagi masyarakat lain yang membutuhkan.

 

Meloloskan diri sendiri dalam seleksi demi menghindari aturan larangan rangkap jabatan, bisa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada pasal 3, yaitu : penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

 

Kasus ini juga pernah terjadi dibeberapa daerah. Salah satunya di Probolinggo, Jawa Timur. Dan akhirnya guru honorer yang juga menjadi pendamping desa tersebut kena sanksi pidana karena merugikan negara.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut maupun langkah evaluasi yang akan diambil.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page